Hanya Ada di Madura, Sepeda Motor Curian Bisa Ditebus
Editor
Untung Widyanto koran
Rabu, 13 Januari 2016 04:24 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Kabar bahwa sepeda motor hasil curian atau pembegalan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bisa ditebus bukan sekadar isapan jempol. Aparat Kepolisian Sektor Galis, Kepolisian Resor Bangkalan, berhasil membongkar sindikat kejahatan tebus-menebus sepeda motor hasil curian tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Galis Ajun Komisaris Hari Akrianto mengatakan terbongkarnya sindikat itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Fathurrozi, warga Kecamatan Galis.
Pencurian terjadi pada malam tahun baru. Sepeda motor matic bernomor polisi L 4622 PH yang disimpan di dapur korban Fathurrozi raib. "Pelaku mencongkel jendela dapur dan berhasil membawa kabur sepeda motor dengan kunci T," kata Hari, pada Selasa, 12 Januari 2016.
Fathur lantas mencari penghubung agar sepeda motornya yang hilang bisa ditebus. Gayung bersambut, dua hari kemudian, pelaku pencurian menghubungi Fathur dan meminta tebusan Rp 2 juta. Korban pun menyanggupi. "Setelah ditebus, sepeda motor korban kembali," ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Galis Ajun Inspektur Satu Harli menambahkan tebusan itulah yang kemudian dijadikan acuan oleh polisi untuk melacak pelaku pencurian.
Beberapa pihak yang menjadi perantara Fathur berkomunikasi dengan pencuri diperiksa polisi. Terungkap bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang. "Masing-masing Mukti, 28 tahun, dan Rais, 20 tahun," terang Harli.
Setelah memastikan kedua pemuda pengangguran itu pelakunya, aparat Kepolisian Sektor Galis merencanakan penangkapan. Selasa dinihari, Mukti dan Rais ditangkap polisi di rumah masing-masing.
"Mukti terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas dengan sebilah celurit," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap kedua tersangka mengakui sudah melakukan aksinya di dua tempat. Namun Harli yakin Mukti dan Rais terkait dengan aksi pencurian lain di Kecamatan Galis. "Dalam melakukan kejahatan, mereka selalu berduet," terangnya.
Sementara itu, tersangka Mukti saat diperiksa polisi mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Dia pun mengaku baru dua kali beraksi. "Saya pengangguran," ucap Mukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI