Staf Ahli Bupati Luwu Dijebloskan ke Bui

Reporter

Selasa, 12 Januari 2016 23:05 WIB

Ilustrasi. prolife.org.nz

TEMPO.CO, Belopa - Staf ahli Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Burhan, Selasa, 12 Januari 2016, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo oleh aparat Kejaksaan Negeri Belopa.


Mantan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Luwu itu harus menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi anggaran proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, pada 2005 lalu.


Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, menjelaskan penjeblosan Burhan ke Lapas Palopo merupakan pelaksanaan atau eksekusi atas putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi itu. “Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya, Selasa, 12 Januari 2016.


Menurut Zet, pada saat pelaksanaan proyek itu Burhan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, proyek dengan anggaran Rp 112 juta itu dikerjakan tidak sesuai bestek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 45 juta.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo yang menyidangkan perkara itu menyatakan Burhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Burhan diganjar hukuman satu tahun penjara.


Advertising
Advertising

Burhan tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo. Dia mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, pada tingkat banding hukuman bagi Burhan ditambah menjadi satu tahun tiga bulan. Burhan tetap keberatan dan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.


Upaya Burhan agar lepas dari hukuman gagal, Sesuai putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung Nomor 1275K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 November 2011, hukuman bagi Burhan semakin lama, yakni dua tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung itu baru diterima oleh Kejaksaan Negeri Belopo Selasa, 12 Januari 2016. “Kami langsung memanggil terdakwa dan kami bawa ke Lapas Polopo untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Zet.


Kepala Lapas Palopo, Kusnali, membenarkan Burhan dibawa ke Lapas Polopo. Burhan dikawal aparat Kejaksaan Negeri Belopa. Sejumlah keluarganya ikut menemani. "Tiba di Lapas sekitar pukul 15.20 Wita,” ucapnya. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Burhan langsung dimasukkan ke dalam blok tahanan.


Burhan tidak bisa dimintai komentarnya berkaitan dengan penjeblosan dirinya ke penjara. Petugas kejaksaan langsung menaikkannya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Palopo. Namun, sebelumnya dia membantah menyelewengkan dana proyek tersebut.


Burhan mengatakan, dalam pelaksanaan proyek itu hanya terjadi kesalahan administrasi. Uang Rp 45 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sudah dikembalikan ke kas negara. "Tida ada sedikitpun uang proyek yang saya ambil.”


HASWADI





Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya