TEMPO.CO, Denpasar- Seorang lelaki warga negara Australia berinisial RA, 70 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Bali karena menjadi tersangka kasus pedofilia. Kasus itu terjadi tiga tahun lalu, tapi baru terungkap saat ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Jumlah korban saat ini empat orang, tapi bisa saja akan berkembang sesuai perkembangan penyidikan. Kami juga menunggu kalau ada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, Selasa, 12 Januari 2016.
RA ditangkap pada Senin sore, 11 Januari 2016, sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Selemadeg, Tabanan, di rumah yang disewanya. Sebelum mencokok RA, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan setelah ada bukti permulaan, termasuk hasil visum dokter.
“Dari korban tidak ada laporan, tapi penangkapan tersangka merupakan pengembangan informasi di lapangan,” ujar Hery.
Menurut dia, korban RA rata-rata masih berusia 10 tahun. Modusnya, anak-anak tersebut diajak mandi oleh RA ke suatu tempat kemudian dilecehkan secara seksual, dari rabaan hingga aksi yang lain.
Setelah itu korban diberi uang Rp 200 ribu dan dibelikan sandal. “Tak perlu dijelaskan secara vulgar, tapi intinya adalah pelecehan seksual,” ucap Hery.
Tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan sambil menunggu pengacara yang mendampingi RA.