Pengamat: Jadi Ketua DPR, Ade Komarudin Cacat Hukum

Reporter

Senin, 11 Januari 2016 20:23 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ade Komarudin bersiap mengikuti proses pelantikan menjadi Ketua DPR pada Sidang Paripurna ke 16 MP III TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2016. Ade Komarudin resmi menjabat Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Padang- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai posisi politikus Partai Golongan Karya Ade Komaruddin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat cacat hukum. Sebab, partai berlambang pohon beringin itu masih bermasalah secara hukum.

"(Kepengurusan) Agung Laksono dicabut, Ical (Aburizal Bakrie) jatuh tempo. Artinya kepengurusan Golkar cacat hukum semua, sehingga tidak sah bila mengajukan kadernya sebagai pimpinan Dewan," ujar Feri saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2016.

Menurut Feri, jika sebuah partai tidak sah secara hukum, maka seluruh hak dan kewenangannya dengan sendirinya juga tidak ada. "Termasuk memimpin parlamen."

Konsekuensi logisnya, kata Feri, tidak hanya membuat partai Golkar kehilangan kesempatan mencalonkan kaderya sebagai Ketua Dewan, tapi juga membuat seluruh elemennya di DPR cacat hukum, tak terkecuali Fraksi Golkar.

"Karena anggota DPR dan DPRD berasal dari partai, partai adalah peserta pemilu, bukan personal," ujar peneliti di Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Feri berujar secara tidak langsung konflik Golkar turut menyandera DPR. Sebab, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, penggantian DPR berasal dari partai yang sama. Namun, terjadi kekosongan hukum. "Bagaimana jika partai tersebut bubar, dibubarkan atau kepengurusannya tidak sah," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Feri, kekosongan hukum tersebut perlu mendapatkan tafsiran Mahkamah Konstitusi. Karena bila pengganti pimpinan DPR dipilih dari partai lain, juga tidak ada norma hukumnya. "Takutnya malah dianggap pimpinan tidak sah."

Solusnya, kata Feri, Golkar harus menyelesaikan konflik internal dan kembali mengajukan kadernya sebagai pimpinan. "Pilihan bagi DPR, ajukan tafsir ke Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MD3," ujarnya.

Sebelumnya, pelantikan Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR, Senin siang, tak berjalan mulus. Sejumlah anggota menyoal legalitas Partai Golkar sebagai partai pengusung. "Sudah bukan rahasia lagi, Golkar sedang kekosongan kekuasaan," ujar Azhar Romli, anggota Fraksi Golkar.

Menurut Azhar, agenda pelantikan Ade Komaruddin hendaknya ditunda hingga konflik kepengurusan Golkar mereda. Sebab, usulan pengganti Ketua DPR tak hanya datang dari kubu kepengurusan Aburizal Bakrie, melainkan juga dari kepengurusan kubu Ancol. "Yang dibacakan itu hanya satu pihak," katanya.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

12 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya