TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, berkukuh tidak bersalah dalam kasus 'Papa Minta Saham'. "Saya justru merasa jadi korban," kata dia kepada Tempo, Jumat, 8 Januari 2015.
Novanto menjelaskan, dia menjadi korban karena tidak pernah mencatut nama Presiden Joko Widod dan tak meminta saham PT Freeport Indonesia dan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Urumuka, Papua. Selain itu, ucap Politikus Golkar ini, saat kasus Papa Minta Saham bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan, kesaksian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin tidak diakui.
Novanto melanjutkan, dalam pertemuan bersama Maroef dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton pada Juni lalu, hanya merupakan kongko atau santai. Novanto pun terkejut percakapan dalam pertemuan itu direkam tanpa izin. "Justru itu tidak benar dan melanggar undang-undang," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan Menteri Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada November tahun lalu. Kasus yang menyeret banyak petinggi negara, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan itu berakhir menggantung tanpa putusan pelanggaran etik karena Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR sesaat sebelumnya. Padahal, seluruh anggota Mahkamah termasuk dari Fraksi Golkar menyatakan Novanto melanggar etika.
Setelah turun dari jabatannya, Novanto kini diplot menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR. Namun, kasus Papa Minta Saham masih berlanjut karena Kejaksaan Agung menduga ada permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak Freeport.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terkait
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi
1 hari lalu
Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS
3 hari lalu
Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
20 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
20 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
20 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
21 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi
21 hari lalu
Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
22 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
22 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaKetentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo
22 hari lalu
240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?
Baca Selengkapnya