Dokter Hewan memberikan suntikan TBC di kelopak mata satwa Lutung Jawa (Trachypitecus Auratus) saat pemeriksan kesehatan di pusat rehabilitasi Javan Langur Center (JLC) Coban Talun, Batu, Jawa Timur, 10 April 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Lumajang - Protection of Forest and Fauna (Profauna) Indonesia melaporkan tindak pembantaian Lutung Jawa (Trachypithecusauratus) yang dilakukan warga Lumajang ke pihak berwajib. Sebagai buktinya, Profauna menunjukkan foto pembantaian lutung yang diunggah di situs jejaring sosial facebook baru-baru ini.
Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan pihaknya telah melaporkan aksi pembantaian Lutung Jawa ini kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Manusia (BKSDA) serta Kepolisian.
Menurut Rosek, awalnya Profauna mengetahui pembantaian Lutung Jawa tersebut dari foto-foto yang diunggah di Facebook. Dalam foto tersebut ada lebih dari tiga lutung Jawa yang sudah mati dipikul dengan kayu.
Dalam gambar tersebut juga diperlihatkan bagaimana kemudian lutung itu dikuliti. Menurut Rosek, Profauna telah berkoordinasi dengan BKSDA dan Kepolisian untuk kemudian terjun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari penyelidikan itu diketahui bahwa pembantaian lutung Jawa terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. "Diduga Lutung Jawa ini diburu dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)," katanya, Jumat, 8 Januari 2016.
Hutan di Pronojiwo sebagian masuk kawasan TN BTS dan Perhutani. Rosek menambahkan bahwa BKSDA dan Kepolisian juga telah melakukan penyelidikan. "Pembantaian itu diduga terjadi pada awal 2016 ini," katanya.
Pelaku diduga memburu satwa dilindungi itu dengan senapan api yang telah dimodifikasi menjadi kaliber besar sehingga memiliki daya bunuh yang besar juga.
Aksi pembantaian Lutung Jawa ini merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dijerat hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam UU Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.