BNN Amankan Satu Truk Ganja Asal Aceh

Reporter

Kamis, 7 Januari 2016 16:55 WIB

Petugas kepolisian berjaga di depan barang bukti narkotika di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 12 November 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sebuah truk bermuatan 800 kilogram ganja asal Aceh di jalan raya depan kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan. Truk penuh ganja itu dibawa dua pria berinisial AP dan AM.

Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menjelaskan, pada Jumat, 4 Desember 2015, berinisial AP yang berprofesi sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur. "Selanjutnya dia diminta mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh," ujar Slamet, Kamis, 7 Januari 2015.

Slamet menjelaskan, AP kemudian ditemani oleh kondektur berinisial AM, 35 tahun. Lalu, setibanya di Banda Aceh, AP diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang diparkir di depan tempat pencucian mobil di kawasan Perla Kota.

"Setibanya di depan tempat pencucian, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824.579 gram yang telah mereka ambil dari Banda Aceh ke dalam truk," kata Slamet. Kemudian keduanya meninggalkan mobil di rumah makan.

AP dan AM membawa truk berisi ganja tersebut lewat jalur darat. "Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan beberapa batang kayu," tutur Slamet.

Truk tersebut diamankan BNN tepat di jalan raya depan kantor UPPKB Pematang Panggang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 9 Desember 2015. "Mereka tertangkap pada hari Rabu sebelum tiba di Jakarta," ucap Slamet.

Saat diperiksa, AP mengaku diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku dijanjikan upah Rp 30 juta tapi baru dibayarkan sebesar Rp 3 juta kepada AP," ujar Slamet.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Slamet.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

18 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya