Alasan KPK Periksa Rano Karno dalam Kasus Suap DPRD Banten  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 7 Januari 2016 12:04 WIB

Gubernur Banten Rano Karno menyatakan siap diperiksa KPK terkait kasus suap pembentukan Bank Banten. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Banten Rano Karno hari ini, Kamis, 7 Januari 2016, terkait dengan rencana pembentukan Bank Banten. Rano datang sebagai saksi atas tersangka Ricki Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development.

“Keterangan yang bersangkutan (Rano Karno) dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus ini,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak ketika dihubungi, Kamis.

Pemeriksaan Rano tersebut, ucap Yuyuk, berkaitan dengan proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Dalam hal ini, Rano memiliki kapasitas sebagai Gubernur Banten, pihak yang mengajukan APBD.

Rano mendatangi gedung KPK pada pukul 09.30 WIB tadi. Ia menuturkan kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten terkait dengan pembentukan Bank Banten. "Hari ini saya dipanggil untuk menjadi saksi Saudara Ricki terkait dengan masalah Bank Banten," katanya sebelum memasuki gedung KPK.

Rano berujar, Ricki pernah melapor kepadanya bahwa ada permintaan duit oleh anggota DPRD. Namun Rano menyarankan Ricki tak memenuhi permintaan tersebut. "Ya, Pak Ricki pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari Dewan. Saya bilang jangan didengar, jangan digubris," ucap Rano.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan Ricki menyampaikan permintaan tersebut sekitar tiga bulan lalu. Namun ia mengaku tidak mengetahui akhirnya Ricki menyuap anggota DPRD Banten.

Adapun Ricki ditangkap KPK saat menyuap Wakil Ketua DPRD Banten S.M. Hartono dan anggota DPRD Banten, Tri Satriya Santosa alias Soni. Hartono berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya, sedangkan Soni adalah Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten. Ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus suap Bank Banten.

Ketiganya ditangkap pada Selasa, 1 Desember 2015, sekitar pukul 12.40 di sebuah restoran di Serpong, Tangerang. Tujuan pemberian suap itu adalah memuluskan pengesahan Rancangan APBD 2016 yang di dalamnya ada alokasi untuk penyertaan modal pembentukan bank.

Dalam APBD 2016 yang disahkan 30 November 2015, terdapat alokasi dana Rp 457 miliar untuk belanja investasi, yakni Rp 56 miliar penyertaan modal ke Bank BJB dan Rp 385 miliar ke PT Banten Global Development. Anggaran PT Banten inilah yang digunakan untuk membentuk Bank Banten.

BAGUS PRASETIYO




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya