Di Bareskrim, RJ Lino Bicara Praperadilan Kasusnya di KPK  

Reporter

Rabu, 6 Januari 2016 16:23 WIB

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Joost Lino diperiksa Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu, 6 Januari 2016. Ditemui wartawan setelah pemeriksaan, Lino tak menjelaskan soal pemeriksaannya, tapi soal rencana praperadilan atas statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. "Ya, rencananya Senin nanti akan disidangkan (praperadilan)," tutur RJ Lino sesaat setelah diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 6 Januari 2016.

Lino mengaku sedang menyiapkan berkas yang diperlukan untuk mematahkan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Saat ini, segala kebutuhan tentang upaya praperadilan telah disusun kuasa hukumnya dan segera disidangkan pekan depan.

Mantan Direktur Utama Pelindo II itu berdalih, penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK ganjil. Dia mengaku lelang pengadaan sudah dilakukan sejak 2007, saat ia belum masuk ke Pelindo II. "Sementara saya masuk baru 2009. Apa semua orang tidak sadar?"

Lino juga mengamini bahwa saat dia memimpin, lelang dilakukan karena kebutuhan sedang mendesak. Pelabuhan di Pontianak, saat itu, kata dia, pelayananannya masih lamban. Masyarakat memerlukan waktu 2 minggu untuk bisa mengirim barang melalui pelabuhan.

Dari ceritanya, ongkos angkut pelabuhan juga sangat mahal, yakni mencapai Rp 6,5 juta per kontainer. Ini terjadi karena infrastruktur pelabuhan kurang memadahi. Karena itu, dia memutuskan melakukan lelang pengadaan QCC.

"Hari ini, setelah ada QCC, ongkos angkut hanya Rp 2,5 juta," kata Lino. Menurut dia, pihaknya telah berhasil memangkas biaya ongkos angkut Rp 4 juta untuk setiap kontainer. Sementara itu, setiap tahun di Pelabuhan Pontianak ada sedikitnya 220 ribu kontainer yang hilir mudik di pelabuhan.

"Total uang masyarakat yang bisa diselamatkan mencapai Rp 990 miliar," ujarnya. Karena itu, dia tidak mau disalahkan atas lelang pengadaan tersebut. Padahal dari keterangan KPK, dia dijerat sebagai tersangka karena terbukti memperkaya diri saat proses lelang dilakukan.

Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) menunjuk langsung HDHM, perusahaan dari Cina, sebagai penyedia barang. Padahal seharusnya pembelian dilakukan melalui proses lelang. Tiga unit QCC tersebut dibeli dengan harga mahal untuk ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Nilai kerugian negara akibat keputusan Lino mencapai Rp 60 miliar. Lino kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Klaim Pembelian Crane di Pelindo II Untungkan Negara

29 Maret 2021

RJ Lino Klaim Pembelian Crane di Pelindo II Untungkan Negara

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengklaim bahwa pembelian tiga unit Quay Container Crane yang dia lakukan menguntungkan negara

Baca Selengkapnya

Pansus DPR Minta KPK dan Polri Lanjutkan Proses Hukum Pelindo II

26 Juli 2019

Pansus DPR Minta KPK dan Polri Lanjutkan Proses Hukum Pelindo II

Pansus Pelindo II juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."

Baca Selengkapnya