Kementerian Kehutanan Diminta Evaluasi Gugatan atas PT Bumi  

Reporter

Rabu, 6 Januari 2016 12:36 WIB

Ilustrasi Kebakaran Hutan. (ilustrasi: kendra paramita, rizal zulfadli)

TEMPO.CO, Palembang - Dua lembaga pegiat lingkungan hidup, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan WALHI Sumatera Selatan, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi total terhadap materi gugatan atas PT Bumi Mekar Hijau.

Koordinator Kerja Litigasi Perhimpunan Pembela Mualimin Pardi Dahlan menjelaskan evaluasi terhadap materi gugatan, yang mengakibatkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, perlu dilakukan agar tidak mengalami hal yang sama di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. “Kami pesimistis pemerintah bisa memenangkan banding jika materinya tidak diperkuat,” katanya, Rabu, 6 Januari 2016.

Menurut Mualimin, dalam materi banding sebaiknya tidak lagi mengandalkan pendekatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sebab, hal itu sangat mudah dipatahkan majelis hakim di tingkat banding.

Mualimin mengatakan, materi banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menggunakan konsep tanggung jawab mutlak (Strict Liability), sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, kata Mualimin, AMAN menginginkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganti tim kuasa hukumnya, yang akan diberi tugas berjuang di pengadilan tingkat banding.

Mualimin juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta masyarakat mendesak Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus atas perkara-perkara lingkungan hidup dengan menurunkan hakim berkompeten. "Perlu juga dipastikan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim bersertifikasi lingkungan hidup," ujarnya.

Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup, kata Mualimin, tidak boleh hanya menggunakan cara berpikir pembuktian perbuatan melawan hukum pada umumnya, seperti yang diatur dalam 1365 KUH Perdata.

Hal yang sama dikemukakan Direktur WALHI Sumatera Selatan Walhi Hadi Jatmiko. Dia menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus lebih serius dalam mengajukan memori banding. Yang harus dilakukan di antaranya memperkuat bukti dan dalil guna meyakinkan majelis hakim. "Kami sudah memberikan masukan secara langsung kepada Kementerian, tapi tidak etis kalau dipublikasikan,” ucapnya, sembari menuntut pergantian tim kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, anggota kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herwinsyah, memastikan tidak ada pergantian tim kuasa hukum dalam melanjutkan proses hukum di tingkat banding.

Dia mengatakan tim kuasa hukum yang ada saat ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang mumpuni dalam mengawal jalannya persidangan. "Tim kuasa hukum masih yang lama," kata Herwinsyah.

PARLIZA HENDRAWAN


Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

9 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

18 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

43 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

44 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

46 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

47 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

47 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

48 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

48 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

52 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya