Konflik Golkar Memanas, Mahkamah Partai Turun Tangan
Selasa, 5 Januari 2016 22:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar, Muladi, mengatakan bahwa mahkamah yang dipimpinnya masih sah menurut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara. Berdasarkan keputusan itu, kepengurusan Partai Golkar yang saat ini masih berlaku adalah kepengurusan hasil Munas Riau.
"Walaupun kepengurusan Munas Riau sudah habis, selama belum ada kepengurusan baru, kepengurusan Partai Golkar masih dipegang oleh Munas Riau. Dengan legitimasi itu, saya berani melangkah," kata Muladi dalam konferensi pers bersama Poros Muda Partai Golkar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Januari 2016.
Muladi mengatakan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan Mahkamah Partai Golkar juga belum dicabut. "Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Bali juga belum sah karena belum ada Surat Keputusan dari Menkumham," ujar Muladi.
Karena itu, dia mengaku tak ambil pusing apabila Mahkamah Partai Golkar dianggap tidak sah oleh kubu Aburizal. "Biarin aja. Legalitas formal tidak penting. Yang penting, senior-senior seperti Pak Jusuf Kalla, Pak Habibie, Pak Andi Mattalatta, dan lain sebagainya harus didengarkan," katanya.
Muladi juga mengatakan, apapun yang terjadi, Mahkamah Partai Golkar akan tetap memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk menyelesaikan konflik dalam Partai Golkar. "Yang kami butuhkan seorang negarawan. Bukan seorang kepala, tapi seorang leader," tuturnya.
Besok, Mahkamah Partai Golkar akan rapat internal untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi untuk menyelamatkan Partai Golkar, salah satunya dengan penyelenggaraan munas bersama. Hal itu diambil setelah beberapa pihak dari Partai Golkar meminta kepada Mahkamah Partai Golkar segera bersidang untuk menyelesaikan konflik dalam Partai Golkar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengungkapkan saat ini Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh Muladi sudah usai masa tugasnya. Menurut Nurdin, seluruh produk Munas Riau, termasuk Mahkamah Partai Golkar yang diketuai oleh Muladi, sudah tidak berlaku dengan usainya masa bakti kepengurusan hasil Munas Riau.
ANGELINA ANJAR SAWITRI