Amnesti Din Minimi, Luhut: Tak Semudah Membalik Tangan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 4 Januari 2016 14:07 WIB

Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi. ANTARA/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan pemberian amnesti bagi pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, tidak mudah. Menurut dia, ada proses dan prosedur yang harus dilalui sebelum amnesti diberikan.

"Tunggu saja, kan itu tidak seperti membalik tangan. Kita pelajari dulu, kan Presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu saja," kata Luhut di Kompleks Istana, Senin, 6 Januari 2016.

Luhut mengatakan sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo mengenai opsi pemberian amnesti itu. Tapi Presiden belum memberikan instruksi lebih lanjut. Menurut dia, dalam waktu dekat, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akan melakukan kajian mengenai amnesti itu.

Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pemerintah akan melakukan kajian mendalam mengenai opsi pemberian amnesti. Menurut dia, dalam waktu dekat, Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN akan duduk bersama melakukan pengkajian. "Kita duduk bersama melakukan pengkajian, apakah sudah bisa diberikan amnesti," katanya.

Badrodin mengatakan Polri belum bisa memberikan saran kepada Presiden untuk menerima atau menolak amnesti. Menurut dia, Polri harus melakukan pendalaman data dari Aceh, termasuk berapa jumlah yang akan diberikan amnesti atau pertimbangan pemberian amnesti. "Prinsipnya, amnesti itu bagus. Persoalannya kan prosedurnya," katanya.

Nurdin Ismail alias Din Minimi, pemimpin kelompok bersenjata di Aceh, menyerahkan diri pada BIN. Mereka menyerahkan 15 pucuk senjata api. Selama ini Din bersembunyi di pedalaman Aceh bersama para pengikutnya. Din keluar dari persembunyian dengan syarat dia dan pengikutnya diberikan pengampunan oleh negara. Ketika menyerahkan diri, Din Minimi mengajukan lima tuntutan. Amnesti bagi kelompok ini menjadi tuntutan terakhir dari lima keinginan Din.




ANANDA TERESIA

Berita terkait

Junta Myanmar Bebaskan 9,652 Tahanan, termasuk 114 Orang Asing

5 Januari 2024

Junta Myanmar Bebaskan 9,652 Tahanan, termasuk 114 Orang Asing

Pemerintah junta Myanmar akan membebaskan banyak tahanan berdasarkan amnesti untuk memperingati hari kemerdekaan negara setiap 4 Januari.

Baca Selengkapnya

3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dipidana Hukuman Seumur Hidup, Begini Penjelasannya

12 Desember 2023

3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dipidana Hukuman Seumur Hidup, Begini Penjelasannya

Penadilan Militer memvonis 3 terdakwa pembunuhan Imam Masykur pidana hukuman seumur hidup. Apa maksudnya, apakah masih bisa minta amnesti?

Baca Selengkapnya

Penembakan Massal di Serbia: Warga Serahkan 3.000 Senjata Api dalam 2 Hari

11 Mei 2023

Penembakan Massal di Serbia: Warga Serahkan 3.000 Senjata Api dalam 2 Hari

Warga Serbia menyerahkan lebih dari 3.000 senjata api ilegal dalam amnesti senjata pasca-penembakan massal di sekolah dan desa

Baca Selengkapnya

Pasca-Penembakan Massal, Warga Serbia Serahkan Lebih dari 3000 Senjata Ilegal

10 Mei 2023

Pasca-Penembakan Massal, Warga Serbia Serahkan Lebih dari 3000 Senjata Ilegal

Pemerintah Serbia memberikan amnesti kepada warganya yang menyerahkan senjata-senjata ilegal yang dimiliki tanpa mencemaskan tuntutan.

Baca Selengkapnya

Junta Myanmar Ampuni 2.000 Tahanan Politik

3 Mei 2023

Junta Myanmar Ampuni 2.000 Tahanan Politik

Junta Myanmar pada Rabu, 3 Mei 2023, dilaporkan telah mengampuni lebih dari 2.000 tahanan.

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

17 April 2023

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

Menurut kelompok aktivitas, sedikitnya 17.460 orang masih ditahan dan 3.240 telah dibunuh oleh junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM akan Surati Jokowi untuk Beri Amnesti Aktivis Lingkungan Budi Pego

26 Maret 2023

Komnas HAM akan Surati Jokowi untuk Beri Amnesti Aktivis Lingkungan Budi Pego

Budi Pego ditangkap aparat hukum di rumahnya, Jumat kemarin, 24 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia Ditangkap sepulang dari mencari pakan ternak.

Baca Selengkapnya

Iran Rayakan Peringatan 44 tahun Revolusi, Liputan TV Pemerintah Diretas

11 Februari 2023

Iran Rayakan Peringatan 44 tahun Revolusi, Liputan TV Pemerintah Diretas

Peretas anti-pemerintah Iran memutus pidato Presiden Ebrahim Raisi selama satu menit.

Baca Selengkapnya

Junta Myanmar Cabut Amnesti untuk Penasehat Ekonomi Suu Kyi Asal Australia

26 Januari 2023

Junta Myanmar Cabut Amnesti untuk Penasehat Ekonomi Suu Kyi Asal Australia

Junta Myanmar mencabut amnesti atau pengampunan penjara atas seorang ekonom Australia, Sean Turnell.

Baca Selengkapnya