Amnesti Din Minimi, Luhut: Tak Semudah Membalik Tangan
Editor
Juli Hantoro
Senin, 4 Januari 2016 14:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan pemberian amnesti bagi pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, tidak mudah. Menurut dia, ada proses dan prosedur yang harus dilalui sebelum amnesti diberikan.
"Tunggu saja, kan itu tidak seperti membalik tangan. Kita pelajari dulu, kan Presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu saja," kata Luhut di Kompleks Istana, Senin, 6 Januari 2016.
Luhut mengatakan sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo mengenai opsi pemberian amnesti itu. Tapi Presiden belum memberikan instruksi lebih lanjut. Menurut dia, dalam waktu dekat, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akan melakukan kajian mengenai amnesti itu.
Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pemerintah akan melakukan kajian mendalam mengenai opsi pemberian amnesti. Menurut dia, dalam waktu dekat, Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN akan duduk bersama melakukan pengkajian. "Kita duduk bersama melakukan pengkajian, apakah sudah bisa diberikan amnesti," katanya.
Badrodin mengatakan Polri belum bisa memberikan saran kepada Presiden untuk menerima atau menolak amnesti. Menurut dia, Polri harus melakukan pendalaman data dari Aceh, termasuk berapa jumlah yang akan diberikan amnesti atau pertimbangan pemberian amnesti. "Prinsipnya, amnesti itu bagus. Persoalannya kan prosedurnya," katanya.
Nurdin Ismail alias Din Minimi, pemimpin kelompok bersenjata di Aceh, menyerahkan diri pada BIN. Mereka menyerahkan 15 pucuk senjata api. Selama ini Din bersembunyi di pedalaman Aceh bersama para pengikutnya. Din keluar dari persembunyian dengan syarat dia dan pengikutnya diberikan pengampunan oleh negara. Ketika menyerahkan diri, Din Minimi mengajukan lima tuntutan. Amnesti bagi kelompok ini menjadi tuntutan terakhir dari lima keinginan Din.
ANANDA TERESIA