Sikap Majelis Belum Bulat, Vonis Kapolres Dili Batal
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 17:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dengan terdakwa mantan Kapolres Dili AKBP Pol Hulman Gultom membatalkan pembacaan vonis yang sedianya dilakukan Senin (13/1) ini. Sampai pukul 13.15 WIB, Majelis Hakim belum menemukan titik mufakat, kata Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Senin (13/1). Sidang semula dijadwalkan dibuka pukul 09.00 WIB, namun molor sampai pukul 13.30 WIB. Baik Jaksa Penuntut Umum Nazir Maksoem, terdakwa Gultom maupun kuasa hukumnya Petrus Balapatyona sejak pagi sudah tampak di pengadilan. Ketika sidang akhirnya dibuka, Hakim Andriani langsung mohon maaf karena putusan tidak jadi dibacakan dan menunda sidang sampai pekan depan. Kami bisa saja mengambil putusan berdasar suara terbanyak, namun kami ingin putusan ini bulat, katanya mengindikasikan belum dicapainya kesamaan pendapat dari kelima majelis hakim. Kami tidak ingin tergesa-gesa dan mengambil putusan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kata Andriani lagi. Usai sidang, Andriani menolak berkomentar mengenai perdebatan diantara majelis hakim. Dia mengaku tidak akan memanggil saksi tambahan berkenaan dengan situasi ini. Hakim lainnya, Rudi M. Rizki juga menolak memberi informasi siapa saja majelis yang tidak sepakat dengan keputusan yang lain. Hulman Gultom didakwa dalam pelanggaran HAM berat pada tiga insiden di kota Dili yakni, penyerangan di rumah Manuel Carascalao pada 17 April 1999 serta kerusuhan di Keuskupan Dili dan rumah Uskup Carlos Filipe Ximenes Belo pada 5 dan 6 September 1999. Untuk insiden berdarah di rumah Carascalao, Komandan Milisi Aitarak Eurico Gueterres telah divonis sepuluh tahun penjara. Sedangkan untuk kerusuhan di keuskupan Dili dan rumah uskup Belo, Mantan Komandan Distrik Mliter Dili Letkol Sudjarwo telah divonis lima tahun penjara. Jaksa Maksoem menduga, vonis bersalah pada kedua perkara yang berkaitan itu menjadi pertimbangan untuk vonis Gultom. Bobot untuk komandan Kodim sama dengan Kapolres. Kalau Sudjarwo dinyatakan bersalah saya kira itu akan menjadi pertimbangan, kata Maksoem. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Berita terkait
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
3 menit lalu
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.