TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Jaksa Agung mengajukan surat permohonan pemeriksaan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Kalla, pemerintah tetap menginginkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden kepada PT Freeport Indonesia itu segera diusut.
"Ya apa pun masalah hukum, kami tak bisa membeda-bedakan," kata dia di kantornya, Selasa, 29 Desember 2015. "Jadi tergantung pandangan Jaksa Agung, kalau memang kuat bukti, tentu kami lihat."
Kalla mengaku hingga saat ini belum berkomunikasi secara langsung dengan Jokowi terkait dengan surat permohonan tersebut. Namun dia mengaku yakin Jokowi akan segera memberikan izin pemeriksaan Setya Novanto.
"Karena semua anggota DPR, bahkan Gubernur yang mau diperiksa oleh Kejaksaan, harus dengan izin Presiden. Yang tidak perlu izin cuma KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku sudah mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto. Izin pemeriksaan diperlukan karena, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemeriksaan anggota Dewan yang terjerat kasus pidana harus mendapat persetujuan Presiden.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
3 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.