TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan trompet berbahan kertas yang diduga sampul Al-Quran tak hanya beredar di Kabupaten Kendal. Trompet-trompet itu juga sempat beredar di sejumlah tempat, seperti Kabupaten Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang, dan Wonogiri.
“Tapi semua trompet serupa kini sudah diamankan polisi termasuk bahan bakunya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto, Selasa, 29 Desember 2015.
Liliek mengaku mengambil langkah menarik peredaran trompet yang sempat meresahkan masyarakat Kendal itu. Kepolisian juga mengusut distributor dan produsen masing-masing yang berada di Kota Semarang dan Kabupaten Klaten. “Penyitaan dilakukan oleh Polres Klaten ada tiga orang sudah diperiksa,” tuturnya.
Kepolisian menyita 2,3 ton kertas bekas sampul bertuliskan Arab. Penyitaan dilakukan setelah ada aduan penjualan trompet berbahan sampul Al-Quran oleh ulama di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Ahad, 27 Desember 2015.
Catatan kepolisian menunjukkan seorang ulama di Kendal mendapati trompet dibuat dari sampul Al-Quran yang diproduksi Kementerian Agama tahun 2013. Trompet itu dijual di 21 toko Alfamart.
Produsen trompet yang diduga berbahan baku kertas sampul Al-Quran, CV Ashfri Adv, menyatakan pembuatan dan peredaran trompet itu akibat kurang pengawasan dari perusahaan. "Kami memohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas kejadian ini," kata perwakilan CV Ashfri Adv, Al Ashrihana, lewat pesan pendek kepada Tempo.