Wakil Presiden Jusuf Kalla, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah petinggi grup Bank Dunia, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, 12 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla senang lantaran penerimaan pajak per 25 Desember 2015 tembus sampai dengan Rp 1.000 triliun. Dia mengatakan rekor itu baru pertama kali terjadi dan disebabkan iklim ekonomi di Indonesia kian membaik. Apalagi sebagian besar penerimaan pajak itu berasal dari pajak penghasilan (PPh).
"Iya, pajak itu diambil dari keadaan ekonomi dan keadaan usaha. Kalau keadaan usaha baik, itu tentu baik penerimaannya," kata Jusuf Kalla di kantornya, Senin, 28 Desember 2015. JK optimistis pendapatan pajak sampai akhir tahun akan terus bertambah.
Dia juga mengatakan akan mengevaluasi target penerimaan pajak untuk tahun depan. Evaluasi itu dilakukan untuk menentukan realisasi penerimaan peningkatan atau penurunan pajak untuk tahun 2016.
"Tahun depan kemungkinan naik, kemungkinan turun ada juga. Jadi semua mungkin," kata Jusuf Kalla. "Tergantung keadaan ekonomi. Pajak kan kegiatan ekonomi."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan mengupayakan realisasi penerimaan pajak pada akhir 2015 bisa mencapai kisaran Rp 1.100 triliun dengan terus melakukan optimalisasi.
Bambang optimistis angka perkiraan tersebut akan tercapai, apalagi realisasi penerimaan pajak pada 25 Desember sudah melampaui angka Rp1.000 triliun atau tertinggi sepanjang sejarah penerimaan pajak di Indonesia.
Dia menjelaskan, tingginya penerimaan pajak pada akhir tahun lebih dominan disumbangkan oleh pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh melalui pendekatan kepada para wajib pajak. Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak di Indonesia belum pernah mencapai di atas Rp 1.000 triliun, bahkan penerimaan pajak sepanjang 2014 hanya tercatat mencapai Rp 982 triliun.
Menurut proyeksi sementara, penerimaan pajak pada akhir tahun secara maksimal hanya bisa mencapai Rp 1.057,9 triliun atau kisaran 85 persen dari target dalam APBN-P sebesar Rp 1.249 triliun dengan potensi kekurangan pajak sekitar Rp 186,7 triliun.