Undang-Undang Pilkada Serentak Dinilai Cacat Hukum

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 26 Desember 2015 17:30 WIB

Ratusan massa Aksi Rakyat Jogja Tolak Kembalinya Orde Baru menggelar aksi penolakan UU Pilkada di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, 10 Oktober 2014. Mereka juga mengajak masyarakat waspada terhadap upaya-upaya pemberangusan demokrasi dan munculnya Orde Baru. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis menggelar acara diskusi untuk mengkritisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "UU tersebut dibuat dengan tergesa-gesa," kata Jerry Sumampouw yang merupakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia, di restoran Handayani Prima, Jakarta, Sabtu 26 Desember 2015.

Selain Jerry, turut hadir dalam diskusi tersebut sebagai pembicara adalah pengamat politik Salamuddin Daeng, politikus Marwah Daud Ibrahim, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi. Diskusi dipandu oleh Ratna Sarumpaet seorang aktivis juga tokoh teater.

Menurut para tokoh yang hadir, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, terutama pasal 158, memiliki implikasi serius terhadap hasil-hasil Pilkada serentak karena akhirnya banyak pasangan calon tidak bisa mengajukan gugatan karena adanya peraturan dalam pasal itu.

Bahkan Marwah Daud Ibrahim mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan undang-undang yang cacat karena lahir dalam kondisi yang penuh keterbatasan. "Bahwa banyak yang dibahas, tetapi waktu singkat waktu itu," ujarnya.

Diskusi ini pada intinya menentang ketentuan dalam pasal 158 baik yang ada di dalam ayat 1 dan 2, yang mengisyaratkan bahwa dalam mangajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara harus memenuhi unsur selisih 2 persen suara dari total perolehan suara.

Bagi para pembicara peraturan ini membuat para pasangan calon sulit untuk melakukan gugatan Pilkada serentak itu. Hadir pula dalam diskusi tersebut para calon kepala daerah yang ingin melakukan gugatan seperti Ramadhan Pohan yang merupakan calon Wali Kota Medan.

Pasal 158 dalam UU nomor 8 tahun 2015 dalam ayat 1 mengatur tentang ketentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara. Sedangkan pada ayat 2 mengatur ketentuan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

19 Desember 2023

Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

Sekjen KIPP Kaka Suminta, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu lambat dalam merespons temuan PPATK

Baca Selengkapnya

Pilkada 2020, KIPP Sebut Kampanye Libatkan Massa Sudah Ketinggalan Zaman

9 September 2020

Pilkada 2020, KIPP Sebut Kampanye Libatkan Massa Sudah Ketinggalan Zaman

Komite Independen Pemantau Pemilu menilai kampanye terbuka di Pilkada 2020 dengan mengerahkan massa sudah ketinggalan zaman.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

KIPP Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

13 April 2019

KIPP Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menuntut KPU menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

KIPP: Wacana Pilpres 2019 Elitis

8 Agustus 2018

KIPP: Wacana Pilpres 2019 Elitis

Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengatakan wacana pemilihan presiden atau Pilpres 2019 elitis.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

KIPP: Saran Prabowo Terima Suap Pilkada Cederai Pendidikan Pemilu

23 Juni 2018

KIPP: Saran Prabowo Terima Suap Pilkada Cederai Pendidikan Pemilu

Menurut KIPP sebagai tokoh nasional Ketua Umum Gerindra Prabowo seharusnya memberikan pernyataan yang mencerdaskan masyarakat.

Baca Selengkapnya