Kejaksaan Jawa Timur Tahan Pengusaha Tambang Pasir Lumajang

Reporter

Kamis, 24 Desember 2015 01:09 WIB

Penambangan pasir Gunung Semeru di Curah Kobokan Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Lam Song Cang, warga Tingkok pemilik PT Indo Modern Mining Sejahtera, Rabu, 23 Desember 2015. Indo Modern adalah perusahaan pertambangan pasir di Lumajang.

Saat digiring keluar lift lantai dua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil pengantar tahanan, Lam hanya menunduk. Dia ditemani penerjemah selama menjalani pemeriksaan. “Tidak ada komentar,” katanya.

Lam ditahan setelah dua kali diperiksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Pengacara Lam, Abdul Salam, mengatakan akan berupaya melakukan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit diabet. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Salam.

Salam heran kliennya ditahan. Sebab, kata dia, Lam telah memberikan royalti sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejak 2013, katanya, royalti telah diberikan sebanyak 40 persen untuk Pemerintah Kabupaten Lumajang, 20 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan 40 persen untuk pemerintah pusat. Soal nilai persisnya, Salam mengaku belum tahu. “Itu hanya royalti lho, untuk pajak beda lagi,” ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp 80 miliar. Angka itu, kata dia, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.

Penyidik mulai memeriksa Indo Modern berdasarkan laporan Perum Perhutani sejak Februari 2015. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik telah menetapkan Abdul Gofur, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Analisa Dampak Lingkungan (amdal) Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, serta Lam sebagai tersangka.

Indo Modern memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 8.350 hektare di pesisir selatan Lumajang, mulai dari Kecamatan Yosowilangun hingga Tempursari. Izin tersebut untuk bahan galian B.

Pada saat mengajukan perizinan, kata Romy, Indo Modern tidak mendapatkan surat izin untuk melakukan penambangan dari Perhutani. Menurut Romy, area penambangan Indo Modern merupakan kawasan hutan yang tanahnya milik Perhutani.

Namun anehnya amdal tetap bisa keluar melalui Abdul Gofur. “Padahal untuk mengeluarkan amdal harus ada izin terlebih dahulu dari perhutani,” kata Romy.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

13 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

15 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

35 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya