Lapas Parepare Dijadikan Arena Judi Adu Jangkrik
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 23 Desember 2015 23:00 WIB
TEMPO.CO, Parepare - Tim gabungan dari kepolisian dan TNI, Rabu, 23 Desember 2015, melakukan penggeledahan di Lembaga Permasyarakatan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Parepare, Ajun Komisaris Besar Alan G Abast, menjelaskan penggeledan dilakukan sesuai instruksi Mabes Polri guna mengantisipasi terjadinya kerusuhan antar narapidana, seperti yang terjadi di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
Tim gabungan terdiri dari aparat Polres Parepare, porsenil Brimobda Detasemen B, serta anggota Aparat Kodim 1405 Malusetasi. Petugas Lapas Parepare turut serta sambil menunjukkan seluruh ruangan tahanan, blok, maupun sel khusus yang ada dalam Lapas, yang menjadi sasaran penggeledahan.
Berbagai jenis barang ditemukan. Di antaranya alat hisap jenis sabu yang didapatkan di bagian belakang salah satu blok. Alat isap sabu itu diduga dibuang oleh napi saat pengeledahan. Ada pula ganja. "Penyelidikan yang berkaitan dengan alat isap sabu dan ganja akan kami kembangkan,” kata Alan.
Tim juga mengungkapkan di salah satu ruang di dalam Lapas digunakan sebagai arena judi adu jangkrik. Itu diketahui setelah ditemukan sebuah tempat aduan yang terbuat dari kotak kaca, tempat jangkrik diadu.
Puluhan ekor jangrik aduan juga ditemukan, yang dimasukkan dalam plastik bekas kemasan makanan ringan. Ada pula uang senilai Rp 602 ribu, masing-masing pecahan Rp 100 ribu enam lembar dan selembar uang pecahan Rp 2 ribu.
Adapun barang-barang yang dikhawatirkan dapat digunakan saat terjadi kerusuhan, juga ditemukan. Di antaranya puluhan pisau lipat dan beberapa jenis benda tajam. Seluruh barang yang ditemukan disita.
Saat dilakukan penggeledahan, Lapas Parepare dengan kapasitas 350 orang itu, dihuni oleh 320 orang tahanan dan narapidana. Mereka terdiri dari orang dewasa, anak-anak, serta perempuan.
Kepala Lapas Parepare, Indra, mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara internal berkaitan dengan temuan berbagai jenis barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas itu. “Siapa saja pemiliknya kami berikan sanksi,” ujarnya.
Ihwal temuan narkoba berupa ganja dan alat isap sabu, menurut Indra, diserahkan penyelidikan lebih lanjut kepada Polres Parepare. "Itu kewenangan kepolisian, kami siap bantu menyerahkan napi atau tahanan pemilik barang itu untuk diproses lebih lanjut," ucap ucap Indra.
DIDIET HARYADI SYAHRIR