Gatot dan Evy Didakwa Menyuap Patrice Rio Capella  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 23 Desember 2015 16:30 WIB

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 23 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, didakwa memberikan uang kepada Patrice Rio Capella sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Uang tersebut diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti.

"Terdakwa Gatot dan Evy memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Patrice Rio Capella selaku anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.

Jaksa mengatakan pemberian uang ditujukan agar Rio menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi III DPR. Rio diharapkan bisa mempermudah penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi yang bisa menjerat Gatot. Perkara tersebut adalah dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDW), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemberian uang kepada Rio diusulkan anak buah OC Kaligis, Yulius Irawansyah alias Iwan. Iwan mengatakan kasus dugaan korupsi mencuat akibat ketidakharmonisan antara Gatot dan wakilnya yang berasal dari Partai NasDem, Tengku Erry Nuradi. Oleh sebab itu Iwan menilai perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah.

Evy pun mengontak Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor Kaligis, karena Fransisca merupakan teman Rio. Fransisca, bersama dengan Kaligis, bertemu dengan Rio. Kaligis meminta agar Rio bersedia menjembatani islah antara Gatot dan wakilnya. Rio pun menyanggupinya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.

Baca Selengkapnya

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

10 November 2019

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

Bendum NasDem berusaha mendekat untuk mengajak bicara Patrice Rio Capella tapi tak digubris. Istri Rio Caleg PDIP.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

10 November 2019

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali menilai Patrice Rio Capella tak pantas mengritik NasDem karena dia sudah pindah partai.

Baca Selengkapnya

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

10 November 2019

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

Patrice Rio Capella menyebut pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di pembukaan kongres mengejutkan.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

10 November 2019

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

Patrice Rio Capella menyebut Partai Nasdem sudah melenceng jauh dari tujuan awal didirikan pada 26 Juli 2011.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya