Sakit Jantung, Sidang Suryadharma Ali Terancam Batal
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 22 Desember 2015 12:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dikabarkan sakit jantung sehingga sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa ditunda hingga siang ini, Selasa, 22 Desember 2015. Sidang tuntutan Surya dijadwalkan pukul 09.00. Namun, hingga pukul 12.00, sidang tak kunjung dimulai.
“Beliau sakit jantung, kemarin sore masuk rumah sakit. Sekarang dia sedang di klinik KPK. Kami sedang menunggu keputusan medis,” ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Johnson berujar, dalam hukum, ada beberapa kategori sakit. “Ada yang bisa ikut sidang, ada yang tidak,” ucapnya. Ihwal kehadiran kliennya, Johnson belum bisa memastikan. Menurut dia, bila terkena sakit berat, kliennya bisa saja tidak hadir.
Johnson mengatakan kehadiran kliennya tersebut ada di tangan hakim. “Dia bisa hadir atau tidak, kami masih belum tahu. Kami masih menunggu. Nanti hakim yang memutuskan,” kata Johnson.
Pada sidang sebelumnya, Surya mendapatkan dakwaan berlapis. Penuntut umum mendakwa Surya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari aturan tersebut, Surya yang juga mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan ini bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
<!--more-->
Selama menjadi Menteri Agama pada 2010-2014, Surya diduga menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas pendamping amirul haji.
Selain itu, Surya dituding menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Surya juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.
Jaksa menuliskan, dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal. "Akibat perbuatan Surya, diduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
BAGUS PRASETIYO