Sidang Tuntutan Suryadharma Ali Ditunda, Ada Apa?  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 22 Desember 2015 11:55 WIB

Terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali berjalan saat menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 22 Desember 2015. Namun kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan sidang kliennya ditunda.

“Beliau sakit jantung, kemarin sore masuk rumah sakit. Hari ini seharusnya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” kata Humphrey saat dihubungi Tempo.

Sedianya, Suryadharma akan menjalani sidang tuntutan pada pukul 09.00 WIB tadi. Tapi sampai saat ini persidangan belum digelar. Surya tengah menghadapi dakwaan berlapis dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Penuntut umum mendakwa Surya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari aturan tersebut, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selama menjadi Menteri Agama pada 2010-2014, Surya diduga menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Selain itu, Surya dituding menyalahgunakan dana operasional menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Surya juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Jaksa menuliskan, dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal. "Perbuatan Surya diduga mengakibatkan keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.

BAGUS PRASETIYO | M. RIZKI




Berita terkait

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya