Muncikari Ini Kerap Jebak Mahasiswi ke Bisnis Prostitusi  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 22 Desember 2015 09:10 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Pekanbaru ST, 19 tahun, mempercepat langkahnya setelah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Desember 2015. Ini merupakan sidang perdana pemeriksaan saksi atas kasus yang menjerat muncikari Dionaldo, 20 tahun. ST, yang mengenakan jilbab dan masker, menunduk tanpa sepatah kata pun. Dia berlari menghindari wartawan meninggalkan gedung pengadilan.

Sidang kasus prostitusi online Pekanbaru berlangsung tertutup. Hanya ada tiga hakim yang dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva, seorang jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ivan Yoko Wibowo, serta terdakwa Dionaldo dan kuasa hukumnya. Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni ST dan HL, 40 tahun. HL adalah pengguna jasa. “Dua saksi ini merupakan orang yang tertangkap tangan bersama Dionaldo saat penggerebekan,” kata jaksa penuntut umum, Ivan Yoko Wibowo.

Dionaldo adalah muncikari yang kerap merayu para mahasiswi untuk diseret ke bisnis prostitusi. Ia telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Lebih dari seratus perempuan masuk perangkapnya. Kebanyakan mereka adalah mahasiswi. Ada juga yang tidak bekerja. Semua berasal dari kabupaten dan kota di Riau.

Dalam fakta persidangan terungkap kebenaran transaksi bisnis prostitusi online yang dijalankan Dionaldo. Dalam aksinya, muncikari ini menggunakan Facebook, WhatsApp, Line, dan BlackBerry Messenger untuk menawarkan perempuan. Dion memperlihatkan foto-foto wanita yang ditawarkan kepada para pelanggan sesuai tarif yang disepakati. Adapun tarif yang ditetapkan adalah Rp 2,5-8 juta.

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendakwa Dionaldo dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang Hukum Pidana Muncikari serta dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia. “Pekan depan kami akan hadirkan tujuh saksi lagi dari wanita yang dipekerjakan Dion,” ujar Ivan.

ST adalah salah satu mahasiswi yang menjadi korban Dionaldo. Awalnya, mereka berkenalan di sebuah salon. “Keduanya bertemu saat sama-sama perawatan di salon setahun lalu,” tutur Ivan. Suatu hari, Dionaldo tahu bahwa ST sedang membutuhkan uang untuk biaya kuliah dan kebutuhan hidupnya di Pekanbaru. Ia lantas menawarkan ST pekerjaan untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 2,5 juta. “Saat itu ST menyanggupi.”

Dion kemudian menawarkan ST kepada pelanggannya, HL. Transaksi pun terjadi di sebuah hotel di Jalan Riau, Pekanbaru, Sabtu, 3 Oktober 2015.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya