Remaja Perempuan Perokok Naik 10 Kali Lipat dalam 20 Tahun  

Reporter

Senin, 21 Desember 2015 15:35 WIB

Ilustrasi perempuan merokok. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), konsumsi rokok remaja perempuan meningkat 10 kali lipat dalam dua dekade terakhir. Sedangkan remaja laki-laki meningkat lebih dari dua kali lipat.

Data Susenas 1995 menyebutkan sebanyak 0,3 persen remaja perempuan berusia 15-19 tahun mulai aktif merokok. Pada 2013, Riskesdas merilis data yang menyebutkan sebanyak 3,1 persen remaja perempuan aktif merokok. Sementara itu, pada rilis data yang sama, prevalensi merokok remaja laki-laki naik dari 14 persen menjadi 37 persen.

Peningkatan tersebut menunjukkan remaja saat ini menjadi target pemasaran yang menarik bagi industri rokok. Sebab, mereka akan menggantikan perokok tua yang sudah meninggal.

Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan mengatakan perlindungan terhadap remaja dari rokok bisa dilakukan dengan meningkatkan harga rokok. Langkah ini bisa dilakukan dengan memperbesar cukai rokok. "Sehingga harga rokok tidak terjangkau," katanya di Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Pencegahan juga bisa dilakukan melalui peringatan bergambar, pelarangan iklan rokok dan sponsorship, serta kawasan tanpa rokok.

Menurut Dina Kania dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia, negara yang sukses mengurangi prevalensi adalah negara yang memiliki regulasi yang kuat untuk menekan laju industri rokok. Ia menilai, lemahnya regulasi di Indonesia membuat masyarakat menjadi sasaran kapitalis dalam dan luar negeri.

"Kita tidak punya payung hukum untuk melarang rokok," ujarnya. Menurut dia, Indonesia tidak punya kekuatan untuk melawan intervensi industri rokok.

Pengamat Ekonomi Emil Salim mengatakan pelaku industri rokok sangat berpengaruh pada pasar Indonesia. Ia menyebutkan, Philip Moris dan Sampoerna menguasai 30,1 persen pasar, Gudang Garam 29,1 persen, sedangkan Djarum 12,4 persen. "Tiga pemain itu menguasai lebih dari separuh pasar industri rokok. Artinya, mereka sangat berpengaruh," tuturnya.

Emil menilai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang tengah digodok DPR saat ini adalah bentuk permainan dari orang-orang industri rokok untuk melancarkan bisnisnya. Sebab, dalam RUU tersebut, hanya dibahas hasil produksi tembakau, tidak menyinggung soal dampak pemakaiannya.

Dalam RUU tersebut, tidak ada pertimbangan kesehatan. Pada Pasal 28 disebut ketentuan mengenai pelabelan dikecualikan untuk cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan lainnya. Seolah-olah cerutu, rokok daun, dan tembakau iris lebih aman.

RUU ini juga tidak menyentuh soal pengurangan tar dan nikotin sebagai sumber yang menjadikan konsumen kecanduan rokok.

"Promosi kretek dalam RUU ini luar biasa sekali," kata Emil. Pasal 53 menyebutkan perlindungan paten, hak cipta, pembentukan komunitas kretek, promosi, dan muhibah kretek.

Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengebut mengetok palu Rancangan Undang-Undang Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Tujuannya, RUU Pertembakauan yang diklaim bakal melindungi petani bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.

Menurut seorang anggota Baleg, kelompok yang mengusulkan RUU Pertembakauan tersebut getol membahas RUU pada Jumat dua pekan lalu. Informasi dari Badan Legislasi DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan ke-18 dari sebelumnya ke-42.



MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

10 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

12 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

25 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

29 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

40 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

43 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

54 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

54 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

58 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya