Sidang Putusan Patrice Rio Capella Digelar Hari Ini  

Reporter

Senin, 21 Desember 2015 13:40 WIB

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 23 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang vonis perkara dugaan suap Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), hari ini. Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, di Kejaksaan Agung.

“Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan terkait dengan pleidoi yang diajukan dalam persidangan lalu. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 14.00,” ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, ketika dihubungi pada Senin, 21 Desember 2015.

Dalam persidangan lalu, Rio berharap jaksa bisa meringankan tuntutannya, bahkan mencabut semua tuntutan. Dia mengilustrasikan, layaknya terpidana mati, hanya ada satu peluru dalam 10 senjata yang disodorkan kepada terdakwa. "Jangan saya dihukum dengan dua peluru, cukup satu peluru karena pasti akan mematikan saya," katnya.

Meski begitu, ia mengatakan akan menerima hasil sidang seperti yang dilakukan Socrates. Socrates dihukum dengan cara meneguk racun. "Walau putusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, keputusan itu dibuat oleh sebuah lembaga yang suci dan diputuskan orang yang suci," kata Rio, menirukan Socrates.

Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai NasDem.

Menurut Jaksa, Rio terbukti menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut diberikan melalui teman Rio, pegawai magang di kantor OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara.

BAGUS PRASETIYO | VINDRI FLORENTIN

Berita terkait

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

5 hari lalu

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

42 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan NasDem.

Baca Selengkapnya

Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

43 hari lalu

Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

Dalam konteks Pemilu, efek ekor jas mengacu ke bagaimana keputusan pemilih pada satu posisi pemilihan bisa pengaruhi hasil dari posisi pemilihan lain.

Baca Selengkapnya

Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

44 hari lalu

Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan mengatakan usulan menambah jumlah pemilih Kotak Suara Keliling atau KSK datang dari PPLN Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

56 hari lalu

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.

Baca Selengkapnya

Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

26 Februari 2024

Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pertemuan Jokowi dan Surya Paloh bukan sekadar silaturahmi biasa.

Baca Selengkapnya

Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

22 Februari 2024

Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

Jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket dugaan kecurangan, capres Ganjar Pranowo akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

23 November 2023

Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

Anies Baswedan menyatakan dirinya sudah berkecimpung dengan isu soal lingkungan sejak masih berkuliah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

7 Oktober 2023

Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Jumat malam, 6 Oktober 2023 dimulai dengan profil Arief Prasetyo Adi yang ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan.

Baca Selengkapnya

Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

5 Oktober 2023

Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

Setelah sempat hilang kontak di luar negeri, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu malam. Ini yang terjadi.

Baca Selengkapnya