Dilarang, Go-Jek di Semarang Tetap Beroperasi

Reporter

Jumat, 18 Desember 2015 11:20 WIB

Calon penumpang gojek sedang menjelaskan alamat yang ditujunya kepada driver gojek setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi gojek pada smartphone, Yogyakarta, 16 November 2015. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Semarang - Meski Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang kendaraan umum berbasis internet, para pengemudi Go-Jek di Kota Semarang tetap beroperasi seperti biasa.

Andar Jati, pengemudi Go-Jek, mengaku belum tahu Menteri Perhubungan mengeluarkan surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang isinya melarang kendaraan umum berbasis internet. “Karena saya belum mendapatkan surat dari atasan,” kata Andar kepada Tempo di Semarang, Jumat, 18 Desember 2015.

Hari ini Andar tetap mengantarkan penumpangnya ke tempat tujuan. Misalnya, Andar mengantar seorang warga dari Surtikanti, Kota Semarang, ke sebuah kantor di kawasan Simpang Lima Semarang. Menempuh jarak sekitar 4,5 kilometer, pelanggan Andar membayar Rp 10 ribu.

Andar adalah lulusan Universitas Negeri Semarang. Saat ia masih mencari pekerjaan, Go-Jek membuka kantor di Semarang sekitar dua bulan lalu. Jadi ia mencoba mendaftar dan diterima sebagai pengemudi Go-Jek. Tiap hari Andar mengaku mengantar penumpang hingga lima orang. “Hasil yang saya dapat sekitar Rp 100 ribu,” kata Andar.

Dalam pantauan Tempo, di jalanan Kota Semarang masih banyak pengemudi Go-Jek. Tandanya, mereka menggunakan jaket warna hijau-hitam bertuliskan Go-Jek.

Putri Tirta, seorang warga yang sering menggunakan Go-Jek, mengaku terbantu dengan keberadaan kendaraan ojek berbasis aplikasi internet ini. Ia cukup menggunakan handphone-nya untuk memesan pengemudi ojek. “Saya kecewa jika Go-Jek dilarang,” kata Putri.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis internet yang masih beroperasi. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015.
"Berdasarkan hal tersebut dimohon kiranya dapat mengambil langkah yang sesuai peraturan," kata Jonan dalam surat yang dilayangkan, Senin, 9 November 2015.

Dalam surat itu Jonan menilai adanya sepeda motor dan mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang atau barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. "Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi internet, seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum," katanya.

Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang dan barang itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alasannya, kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014," katanya.

ROFIUDDIN


Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

3 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

6 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

13 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

13 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

18 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

23 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

24 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

24 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya