Menteri Siti Terbitkan Revisi Kawasan Hutan  

Reporter

Kamis, 17 Desember 2015 17:33 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terakit pengumuman nama perusahaan pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 18 September 2015. Siti Nurbaya mengatakan 20 perusahaan nasional juga tengah diselidiki aparat kepolisian. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menerbitkan revisi terbaru peta indikatif moratorium hutan. Revisi kesembilan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor SK.5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.

"Revisi ini merupakan evaluasi yang dilakukan enam bulan sekali sesuai dengan arahan Presiden," kata Siti dalam konferensi pers di gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2015. Dalam Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tertanggal 13 Mei 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut, atau yang lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Hutan, disebutkan evaluasi berkala wajib dilakukan dan dilaporkan langsung ke Presiden Indonesia.

Luas area moratorium kawasan hutan pada revisi kesembilan ini menjadi 65.086.113 hektare atau lebih banyak 71.099 hektare ketimbang revisi kedelapan yang seluas 65.015.014 hektare. Penambahan tersebut, ujar Siti, karena adanya pengurangan penggunaan luasan lahan gambut dan hutan alam primer, perkembangan tata ruang kehutanan, dan pembaruan luasan lahan perizinan.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan San Afri Awang menyebutkan revisi kesembilan ini memasukkan data dari beberapa lembaga pemerintahan. Di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Informasi Geospasial.

"Revisi memperhatikan enam komponen, berikut luasannya," ujar San Afri. Pertama, penambahan tata ruang yang semula hutan produksi menjadi hutan lindung atau konservasi. Kedua, pencabutan beberapa izin perusahaan hutan, seperti PT Hutani Sola (Riau), dan PT Citra Lembah Kencana (Papua) serta PT Dyera Hutan Lestari (Jambi).

Komponen ketiga ialah pembaruan data bidang tanah yang diperoleh dari Kementerian Agraria. Keempat, konfirmasi perizinan sebelum turunnya Inpres Moratorium pada 2011. Kelima, berdasarkan laporan hasil survei hutan alam primer. Keenam, laporan luasan lahan gambut yang direvisi.

Hingga kini, revisi peta indikatif moratorium hutan telah dilakukan sebanyak sembilan kali. Revisi pertama dikeluarkan pada 20 Juni 2011 atau 1 bulan setelah Inpres Moratorium hutan diteken Susilo Bambang Yudhoyono (kala itu masih menjabat Presiden Indonesia) pada 20 Mei 2011. Luasan revisi pertama ialah sebesar 69.144.073 hektare. Sepanjang 2011-2015, menurut San Afri, luasan rata-rata peta indikatif moratorium hutan berada di angka 65 juta hektare.

Siti mengklaim luasan revisi makin baik. Meski begitu, dia mengakui masih ada kekurangan, yakni belum selesainya one map policy lintas kementerian dan lembaga. "Kalau sudah rampung, saya yakin satu pekerjaan rumah Indonesia selesai dan kita punya reformasi penggunaan lahan yang tertata," tuturnya.

Dia sedikit membocorkan apa yang akan dilakukannya pada revisi kesepuluh peta moratorium hutan yang akan diterbitkan 6 bulan mendatang. "Akan ada perubahan luasan hutan yang signifikan karena akan ada beberapa izin penggunaan hutan yang dicabut dan larangan land clearing sudah diterapkan," kata Siti, yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Hanya, Siti dan timnya masih menghitung luasan pastinya.

Dengan terbitnya revisi kesembilan ini, Siti mengatakan, kepala daerah wajib mematuhinya. "Kalau mau menerbitkan izin baru, harus lihat revisi ini," ujarnya.




AMRI MAHBUB

Berita terkait

Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

8 hari lalu

Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.

Baca Selengkapnya

Tidak Lagi Jadi Menteri, Siti Nurbaya Bakar Menyampaikan Pesan kepada Dua Menteri Penggantinya di Kabinet Prabowo

9 hari lalu

Tidak Lagi Jadi Menteri, Siti Nurbaya Bakar Menyampaikan Pesan kepada Dua Menteri Penggantinya di Kabinet Prabowo

Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyoroti sejumlah isu kunci, seperti keanekaragaman hayati dan EUDR.

Baca Selengkapnya

KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

24 hari lalu

KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.

Baca Selengkapnya

Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

25 hari lalu

Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

28 hari lalu

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

42 hari lalu

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

51 hari lalu

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Reshuffle Kabinet, Zulhas: Hak Prerogatif Jokowi

14 Agustus 2024

Tanggapi Reshuffle Kabinet, Zulhas: Hak Prerogatif Jokowi

Zulhas menyebut reshuffle bisa digelar pada 19 atau 20 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

16 Juli 2024

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Kuasa hukum menyebut KLHK tidak mematuhi perintah PTUN Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin PT Rimba Raya Conservation.

Baca Selengkapnya

Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

27 Juni 2024

Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyebut bahwa laju deforestasi di Indonesia 2022 dan 2023 hanya 0,13 juta hektar per tahun.

Baca Selengkapnya