Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mengenakan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat,15 Desember 2015. Aksi #SAVEDPR diikuti oleh 31 anggota DPR yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR serta memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam upaya menegakkan kode etik terkait kasus "Papa Minta Saham". TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, terlihat turut menyaksikan jalannya sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas pelanggaran etik pemimpin DPR, Setya Novanto. Ruhut dan beberapa anggota DPR, seperti Nico Siahaan, duduk lesehan di antara wartawan yang tengah menyimak jalannya sidang lewat monitor di depan ruang persidangan.
Ruhut dan rekannya tampak mengenakan pita hitam di lengan bertulisan “#SAVEDPR”. Ia terlihat bersemangat juga bersorak saat beberapa anggota MKD meminta Setya Novanto dikenai sanksi sedang dan menuntut Novanto diberhentikan dari jabatannya. "Mantap, ha-ha-ha, hidup rakyat!" teriak Ruhut di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Ruhut hadir setelah rapat uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selesai. Ia langsung menjadi sorotan awak media sesampainya di depan ruang sidang. "Habis dari Komisi II, selesai di sana saya diajak ke sini," ujar Ruhut.
Aksi #SaveDPR pertama kali muncul Selasa kemarin yang dilakukan puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Para anggota DPR ini menegaskan ketidakpercayaan mereka kepada Setya Novanto. Mereka menganggap Novanto gagal memimpin DPR dan diperparah kasus "Papa Minta Saham" yang membelitnya.
Sembilan dari 15 anggota MKD, yang telah membacakan putusannya, menyatakan Setya melanggar etik sebagai anggota DPR dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Enam anggota lain menyatakan Setya harus dijatuhi sanksi berat. Adapun dua anggota lain belum membacakan putusannya karena sidang diskors untuk istirahat salat magrib.