Pendemo bertopeng ketua DPR Setya Novanto, melakukan aksi teatrikal dalam demo oleh Anggota Komite Penyelamat Nawacita di depan Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2015. Mereka menuntut KPK mengusut tuntas kasus Freeport dan menangkap Setya Novanto dan Riza Chalid. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menganggap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sudah melanggar etika.
Sidang MKD hari ini, Rabu 16 Desember 2015 diagendakan memutuskan kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang menjerat Setya Novanto. "Berdasarakn fakta-fakta persidangan bahwa Setya Novanto telah bersalah dan melakukan hal tidak benar dengan melakukan pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia bersama pengusaha Riza Chalid," kata Maman.
Maman adalah anggota MKD keempat yang membacakan pandangannya atas kasus yang menyeret Ketua DPR. Menurut Maman, pertemuan Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Bos Freeport Indonesia itu diluar tugas dan fungsi Ketua DPR. Sehingga, hal itu dianggap bertentangan dengan Kode Etik DPR. "Di dalamnya berisi, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja yang mengandung unsur korupsi, kolusi," kata Maman.
Karena itu, Maman meminta sidang memberikan sanksi kepada Setya Novanto. " Sebaiknaya diberikan sanksi kepada saudara Setya Novanto sesuai kadar kesalahannya," kata Maman.
Karena tak jelas permohonan sanksi yang diajukan Mama, maka Ketua MKD Surahman Hidayat sempat menanyakan sikap Maman. Apakah Maman mengajukan sanksi ringan, sedang atau berat. Ketua MKD lalu membacakan itu dan Maman mengangguk ketika Surahman menyebut sedang. Surahman meminta agar sikap itu juga dituliskan dalam laporan tertulis.