TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil keputusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto akhirnya dilakukan secara terbuka, Rabu 16 Desember 2015. Hingga kini, sudah 11 anggotaMKD yang membacakan pendapatnya dengan skor 6 orang meminta Setya disanksi dengan pelanggarans edang, dan dua dengan sanksi pelanggaran berat.
Darizal Basir dari fraksi partai Amanat nasional membacakan hasil pandangan terhadap pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said selaku pengadu, sejumlah saksi seperti Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, juga mendengar Setya Novanto sebagai teradu.
Baca Juga:
Berikut sikap masing anggota MKD:
SANKSI SEDANG
1. "Setnov telah melanggar kode etik," Darizal Basir dari Fraksi PAN. Ia meminta Setya disanksi sedang. (Baca juga: Setya Novanto Selayaknya Diberhentikan dari Ketua DPR)
2. "Telah melakukan pertemuan di luar tugas dan fungsinya sebagai ketua DPR. Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja yang mengarah KKN," kata Maman dari PKB.
3. "Legalitas bukanlah titik berat dan bisa menjadi alat bukti cukup menjadi dasar memutus perkara etik. Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di Timika," kata Victor dari Fraksi PDIP.
"Teradu layak mendapat sanksi sedang dengan melakukan pemberhentian terhadap ketua DPR," Victor dari PDIP.
4. "Setya Novanto telah melampaui kapasitasnya sebagai Ketua DPR yang seharusnya menghindari tindakan seperti itu. Melanggar etika dan norma yang berlaku. Agar menjatuhkan sanksi sedang,: ucap Risa Mariska dari Fraksi PDIP.
5. "Berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggran etik oleh Setnov, Ketua DPR, Maka ia dapat dikenakan pelanggaran sedang," ujar Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat.
6. "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setnov telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR. Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman dari fraksi PAN.
SANKSI BERAT
1. "Saudara Setya Novanto diindikasikan telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati Natakusumah dari PPP. (Baca: Sebaiknya Setya Novanto Diberhentikan dari DPR)
2. "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian," ujar M. Prakosa dari Fraksi PDIP.
LARISSA HUDA