TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan mengenakan baju tahanan, Dewie masuk ke dalam ruang steril KPK tanpa sepatah kata pun.
“Hari ini Dewi diperiksa sebagai saksi,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, juru bicara KPK, ketika dihubungi, Rabu, 16 Desember 2015.
KPK menangkap Dewie di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 20 Oktober 2015. Mantan politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Dewie dicokok karena diduga menerima suap Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.
Selain Dewie, anggota staf Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Johan menuturkan kejadian ini bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Hari (pengusaha), Depianto (ajudan), Rinelda Bandaso, Septiadi, Iranius, dan satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB.
"Mereka ditangkap setelah melakukan serah-terima antara SEP dan HAR kepada RB," ucap Johan, Rabu, 21 Oktober 2015. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700.
Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
BAGUS PRASETIYO | LINDA TRIANITA