Perubahan Sikap DPR Soal Rekomendasi Kasus Trisakti Disambut Baik

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 11:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyambut baik kesediaan DPR mengubah rekomendasinya dalam kasus penembakan mahasiswa Trisakti serta kerusuhan Semanggi I dan II bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat. Kita sambut baiklah, kata Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung BR Pangaribuan kepada TEMPO News Room di Jakarta, Senin (24/3) sore. Seperti ditulis Koran Tempo edisi 19 Maret 2003, Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Teras Narang, menyatakan siap mendorong perubahan keputusan politik itu jika memang dipandang menghambat penyelidikan hukumya. Narang malah meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung mengirimkan surat resmi untuk membicarakan kembali kendala-kendala dalam penyelidikan ketiga kasus itu. Pangaribuan sendiri sebelumnya menilai, apapun rekomendasi DPR tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan II tidak banyak berpengaruh pada usaha Kejaksaan Agung membawa pelaku penembakan mahasiswa Trisakti dan dua kali kerusuhan massa di kawasan Semanggi ke pengadilan HAM. Meski demikian, kita tetap sambut baik. Toh semuanya untuk kebaikan bangsa ini, kata dia diplomatis. Pada beberapa kali wawancara dengan TEMPO News Room, Pangaribuan menunjuk azas nebis in idem yang menyatakan seseorang tidak bisa diadili dua kali untuk perkara yang sama, sebagai kendala utama penyelidikan kasus Trisakti. Para prajurit yang dituduh menembak mahasiswa Trisakti memang telah dijatuhi vonis di mahkamah militer dan kini sedang dalam proses banding. Untuk mendakwa para komandan militer yang bertanggung jawab atas kasus-kasus itu, Pangaribuan mengaku mau tidak mau, para prajurit lapangan itu harus diperiksa kembali. Apakah itu bisa? tanyanya. Pangaribuan juga berulangkali menegaskan pihaknya bukannya menolak menyidik kasus Trisakti. Namun, ia mengaku pihaknya terbelenggu oleh azas hukum nebis in idem itu. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)

Berita terkait

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

6 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

7 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

8 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

9 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

13 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

15 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

20 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

23 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

26 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

26 menit lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya