TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua orang pegawai negeri sipil sebagai tersangka dalam korupsi anggaran posyandu di Kabupaten Karawang. Miftahul Arifin, kepala Kejari Karawang, mengatakan dua tersangka itu adalah MR dan AS. Mereka dijadikan tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti yang menguatkan.
"MR adalah pejabat pembuat komitmen, sedangkan AS adalah bendahara pembayaran dalam proyek itu," ucap Miftahul Arifin, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Titin Herawati Utara dan Kasi Kasi Intel kepada awak media, Selasa,15 Desember 2015.
Arifin mengatakan MR dan AS disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindakan Pidana korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kedua PNS itu terbukti kongkalikong dalam proyek pengadaan 90 posyandu di Karawang. Sumber dana proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014," bebernya.
Arifin mengatakan MR dan AS terbukti merugikan negara senilai Rp 3 miliar. Namun, ia belum mengetahui detail uang negara yang diselewengkan dua PNS itu. "Kami sudah bisa melihat besaran kerugiannya. Tapi, untuk detailnya, kami masih menunggu hasil penghitungan ahli," ujarnya.
Arifin mengatakan modus operandi tersangka adalah menyatakan pengadaan sudah selesai 100 persen, padahal pada kenyataannya belum. "Kami juga sudah beberapa kali memeriksa puluhan kepala desa dan camat serta panitia pembangunan proyek posyandu itu, termasuk memeriksa Teddy Rusfendi Sutisna, Sekretaris Daerah Karawang, pada Senin 16, November 2015," ungkap Arifin.
Program pengadaan 90 posyandu tersebut berada di bawah pengawasan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Sejak empat bulan lalu, Kejari Karawang gencar melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan posyandu. "Kasus tersebut masih mungkin berkembang. Selama dua bulan, kami berkeliling ke 90 posyandu untuk melakukan penyelidikan," kara Arifin.