Begini Mekanisme Putusan Sidang Etik Setya Novanto Besok  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 15 Desember 2015 20:45 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan mahkamah akan membahas dan memberikan pertimbangan fakta hukum serta kesimpulan sidang etik terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada Rabu, 16 Desember 2015.

Menurut Junimart, setelah itu anggota akan membuat kesimpulan terbukti atau tidak terbukti.

"17 anggota tergantung berapa banyak menyatakan ya atau tidak. Ya itu bersalah dan tidak itu tak bersalah," ujar Junimart di Komplek Parlemen, Selasa, 15 Desember 2015.

Apapun putusannya besok, Junimart menyarankan, setiap anggota MKD yang menyatakan bersalah harus tetap ditulis. "Kalau misalnya putusan itu menyatakan tidak bersalah."

Kalau menyatakan bersalah, menurut Junimart, disebutkan juga apa sanksi bersalahnya. "Apakah sedang atau berat. Itu tadi menjadi putusan dalam rapat pimpinan," ujar Junimart.

Junimart bersama anggota MKD lainnya akan konsinyering terlebih dulu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memprediksi pada pukul 14.30 atau 16.30 WIB, MKD sudah siap sidang terbuka untuk putusan terhadap Setya Novanto.

Junimart memastikan Setya Novanto tidak mungkin lagi mendapat sanksi ringan. Sebab, sebelumnya Setya pernah dikenakan sanksi ringan terkait kehadirannya dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Junimart juga memastikan MKD tidak akan menggunakan mekanisme voting. Junimart menegaskan dari 17 orang tadi berapa yang mengatakan terbukti dan tidak terbukti. "Jadi suara terbanyak itulah yang akan menjadi keputusan akhir," ujar Junimart.

Dia mencontohkan sembilan suara menyatakan terbukti dan delapan tidak terbukti. Tetap delapan suara ini harus mencantumkan nama dan sanksinya. "Misalnya sedang atau berat. Jadi publik tahu siapa yang menyatakan terbukti atau siapa yang menyatakan tidak terbukti," kata Junimart.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

16 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

16 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

18 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

18 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

18 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

19 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

19 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

50 hari lalu

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.

Baca Selengkapnya