Ternyata Kejaksaan Sudah Cari Riza Chalid di Semua Rumahnya  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 15 Desember 2015 08:52 WIB

Suasana di rumah duka Ibunda Riza Chalid, Jakarta, 23 November 2015. Turut hadir Wakapolri Komjen Budi Gunawan (baju biru) dan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kedua kiri). Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat panggilan terhadap pengusaha M. Riza Chalid agar datang dalam pemeriksaan kasus “papa minta saham” yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Kejaksaan juga sampai mendatangi semua rumah Riza yang ada di Indonesia untuk mencari keberadaannya. "Tapi tidak ada di tempat," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo, Senin, 14 Desember 2015.

Menurut Prasetyo, berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Riza berada di luar negeri. Meski demikian, Prasetyo belum memutuskan Riza masuk dalam daftar pencarian orang sehingga bisa meminta bantuan Interpol untuk membawanya ke Indonesia. "Nanti dululah. Kami berharap Pak Riza sebagai warga yang baik menaati prosedur hukum," kata Prasetyo.

Sembari menunggu Riza, Prasetyo mengatakan, penyelidik meminta keterangan dari saksi lain. Mereka yang akan dipanggil adalah nama-nama yang disebut dalam percakapan saat pertemuan di hotel tersebut.

Berdasarkan rekaman pembicaraan yang diperdengarkan pada sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan pekan lalu, nama-nama lain yang disebut itu di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan dan Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo. Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan penyelidik meminta keterangan dari keduanya. "Semua pihak yang ada dalam pembicaraan kami minta keterangan sesuai porsi masing-masing," tuturnya.

Pada Senin kemarin, Kejaksaan memeriksa Dina, staf pribadi Setya. Dina diinterogasi soal inisiator pertemuan antara Setya, Riza Chalid, dan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz-Carlton pada Juni lalu. Selain Dina, Kejaksaan meminta keterangan tambahan dari Maroef.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pemanggilan Maroef bertujuan untuk mencocokkan rekaman selama 1 jam 30 menit dan transkrip pembicaraannya dengan Setya dan Riza. "Kami minta, pelan-pelan, Pak Maroef dengarkan ulang rekaman tersebut, dan dicocokkan dengan transkrip yang sudah ada," ucap Arminsyah. Menurut dia, pencocokan rekaman dengan transkrip diperlukan ketenangan sehingga Maroef dipanggil lima kali.

LINDA TRIANITA






Advertising
Advertising

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.

Baca Selengkapnya

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

16 Agustus 2019

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

Presiden Jokowi ingin menunjuk Jaksa Agung dari luar partai. NasDem setuju saja tapi minta tak dibatasi.

Baca Selengkapnya

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

2 Agustus 2019

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

YLBHI mengkritik kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo yang dianggap terlalu dekat dengan partai.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Komisi III DPR: Kinerja Jaksa Agung Prasetyo Standar

27 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi III DPR: Kinerja Jaksa Agung Prasetyo Standar

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik menilai kinerja Jaksa Agung H M. Prasetyo tak terlalu menonjol.

Baca Selengkapnya