Komnas Perempuan Kritik Pers Soal Berita Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Sugiharto

Selasa, 15 Desember 2015 04:24 WIB

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). dvers.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan melakukan analisis terhadap sembilan media cetak yang terbit dari Januari sampai Juni 2015. Hasilnya, sebanyak sembilan media yang dianalisis diduga melanggar kode etik jurnalistik yang berhubungan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Temuan ini lebih pada rapor untuk media yang diduga melanggar kode etik jurnalistik, yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan," ujar Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Mariane Amirudin, di Kantor Komnas Perempuan, Senin, 14 Desember 2015.

Ia mengatakan banyak hasil analisis yang disajikan dalam bentuk diagram. "Dalam sebuah media, ada berapa berita tentang kekerasan seksual dan kami beri pemilahannya, diksinya bagaimana, kandungan informasinya bagaimana," katanya.

Menurutnya, pemakaian kata dalam jurnalistik harus bisa menunjukkan kesadaran utuh bagaimana melindungi korban dan dampaknya untuk korban. "Misal pakai nama palsu, bukan dengan inisial atau nama aslinya," ujarnya.

Dalam laporan hasil analisis tersebut, Komnas Perempuan mendapati empat media memiliki persentase pemberitaan kekerasan seksual di atas 20 persen. Pos Kota (30,13 persen), Koran Tempo (22,89 persen), Jakarta Post (21,73 persen), Indopos (21,14 persen).

Selebihnya berada di bawah 20 persen, seperti Jakarta Globe (18 persen), Koran Sindo (16,88 persen), Media Indonesia (9,85 persen), Kompas (9,3 persen), dan Republika (6,1 persen).

Mariane mengatakan persentase berita tersebut dibagi menjadi dua segmen berupa persentase penulisan kode etik yang meliputi pengungkapan identitas korban, campuran fakta dan opini, pengungkapan identitas pelaku anak, dan kandungan informasi yang bersifat cabul.

Selain itu, kata dia, ada segmen pemenuhan hak korban yang meliputi pengungkapan identitas korban, stigmatisasi korban sebagai pemicu kekerasan, pengukuhan stereotip korban, penghakiman korban, dan penggunaan diksi yang bias.
"Kami sedang mengevaluasi ke dalam, termasuk evaluasi mengenai metodologi. Karena itu, kami mengajak AJI dan Dewan Pers untuk bekerja sama," kata Mariane.

Menurut dia, media penting karena juga menjadi agen mengkampanyekan perlindungan terhadap perempuan. "Tapi penting juga membuat berita berperspektif korban," katanya.





ARKHELAUS W

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

21 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

14 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

19 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

20 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

21 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

22 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya