Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan seusai diambil sumpah saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. Luhut akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport. Luhut diminta hadir sebagai saksi karena namanya 66 kali disebut pada rekaman percakapan kasus tersebut. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan meminta bantuan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk dapat menghadirkan M. Riza Chalid dalam persidangan dan mencarikan rekaman asli sebagai bahan persidangan.
Hari ini, Luhut hadir di MKD sebagai saksi sidang etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Apa saudara bisa bantu kami menghadirkan Riza Chalid dan kedua meminta rekaman yang asli?" ujar anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ahmad Bakrie, kepada Luhut, Senin, 14 Desember 2015.
Pertanyaan tersebut, menurut Bakrie, sangat penting untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu MKD mengusut tuntas kasus ini. "Kalau tidak (mau) akan jadi tanda tanya," kata Bakrie.
Sebagai Menkopolhukam, Bakrie menambahkan, Luhut punya wewenang untuk meminta rekaman dan menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi dalam persidangan. Sudah dua kali Riza mangkir hadir dalam persidangan.
Luhut menyanggupi permintaan tersebut. Ia mengatakan akan segera berbicara dengan kepolisian dan Jaksa Agung mengenai keberadaan Riza dan rekaman asli. "Saya akan tanya Jaksa Agung untuk meminta menyerahkan rekaman ini pada majelis ini," ujar Luhut.
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen
14 Desember 2021
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen
Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu