MA Punya Andil Kaburnya David ke Luar Negeri

Reporter

Editor

Minggu, 22 Januari 2006 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif Indonesian Court Monitoring (ICM), Deny Indrayana menilai, lolosnya David Nusa Wijaya, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp. 1,29 triliun, turut diakibatkan oleh tiadanya sense anti korupsi di kalangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Lamanya proses putusan perkara kasasi David di MA turut memberi andil. "David kasus besar, sudah semestinya diprioritaskan,"kata Deny.Lamanya proses kasasi membuktikan MA tidak memiliki semangat untuk mengantisipasi meluasnya mafia peradilan. "Lamanya proses kasasi, membuka peluang permainan perkara. MA tidak memiliki grand design pemberantasan korupsi,"ujar Deny.Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana, Lauris Ramli, menyatakan perkara David selesai diputus oleh majelis hakim kasasi pada 23 Juli 2003. Namun, baru pada 9 Juli 2004, berkas kasasi perkara tersebut sampai di direktorat Pidana MA sebelum akhirnya diteruskan ke para pihak pemohon kasasi. David kabur ke luar negeri pada Maret 2004. Salah seorang anggota majelis hakim kasus David, Abdul Kadir Mappong, membantah telah memperlama proses kasasi. Menurut Mappong, justru proses minutasi di tingkat panitera yang lebih lama. "Kami memutus dengan cepat," kata Mappong.Satri Rusad, panitera MA, menyatakan waktu normal proses minutasi perkara di MA memang satu tahun. "Setahun itu normal di MA, bahkan ada yang dua tahun,"kata Satri. Menurut Satri lambatnya proses minutasi disebabkan banyak sekali perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Kasasi dan kurangnya tenaga asisten yang mengurus konsep putusan. "Sekali putus bisa 70-80 perkara per satu majelis,"ujarnya.Deny menilai cara kerja panitera MA menunjukkan ciri lembaga peradilan yang tertutup dan korup. Lembaga peradilan yang lebih bersih, senantiasa transparan dan memiliki tingkat akuntabilitas publik yang tinggi. "Panitera juga harus dibersihkan, seluruh sistem di MA harus dibersihkan untuk ciptakan good court governance,"kata Deny.Thoso Priharnowo

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya