TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia sehari sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch karena dituduh terlibat proyek telepon tanpa kabel.Dalam proyek CDMA yang menggunakan dana anggaran DIY sebesar Rp 17 miliar, Sultan mengaku tidak banyak terlibat. "Kalau dipanggil, saya akan datang," katanya di kantornya, Jumat.Sultan menyatakan sudah tahu jika dirinya dilaporkan ke KPK. Ia menyayangkan ICW, yang ia nilai tidak fair dan tidak mengetahui persoalan secara utuh.Dalam laporan ICW ke KPK, kata Sultan, pengeluaran APBD di atas Rp 2 miliar menjadi tanggung jawab gubernur. Dana APBD yang dipakai untuk proyek itu, kata dia, mencapai Rp 17 miliar."Jangankan di atas Rp 2 miliar, satu sen pun dana APBD, gubernur harus bertanggung jawab. Tidak fair-nya, ICW tidak menyoroti siapa yang mencairkan dana-dana itu," kata Sultan.Dijelaskan Sultan, sesuai peraturan Gubernur DIY yang berlaku selama ini, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah memang mendapatwewenang untuk bisa mencairkan dana APBD. Ketentuannya, kata dia, jika dana yang dicairkan kurang dari Rp 1 miliar, Asisten SekretarisDaerah berhak untuk melakukannya. Sedang dana APBD di atas Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, sekretaris daerah yang mempunyai wewenang. Pencairan di atas Rp 2 miliar harus dilakukan oleh gubernur."Dalam proyek CDMA ini, Sekretaris Daerah ternyata juga mencairkan dana yang nominalnya hingga lebih dari Rp 2 miliar. Ini jelas menyalahi ketentuan. Tapi kenapa ini tidak dipersoalkan," tuturnya.Sebelum dilaporkan ke KPK, Sultan telah dimintai keterangan oleh DPRD Provinsi DIY. Demikian juga Sekretaris Daerah DIY Bambang Susanto Priyohadi. Polda dan Kejaksaan Tinggi DIY pun membentuk tim gabungan guna mengusut kasus ini. syaiful amin