Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo membantah kalau tindakan kejaksaan menyelidiki kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo. Ia berujar penyelidikan kasus tersebut bermula dari pemberitaan media. "Ini bukan delik perintah ataupun delik aduan. Jadi, tidak benar (atas perintah Presiden)," kata dia saat dihubungi, Selasa, 8 Desember 2015.
Sebelumnya, beredar kabar Presiden Joko Widodo memerintahkan kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus Novanto. Prasetyo menerangkan dasar dimulainya proses penyidikan, yakni pemberitaan di media yang mengarah pada indikasi pemufakatan jahat. Selain itu, rekaman pembicaraan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjadi alat bukti awal penyelidikan. "Kami mengerjakan apa yang harus dikerjakan, sesuai dengan konteks hukum," ujarnya.
Selain alat bukti berupa rekaman pembicaraan Novanto, Maroef, dan pengusaha minyak Riza Chalid, kejaksaan akan menjadikan rekaman closed-circuit television (CCTV) pertemuan mereka sebagai alat bukti. Pertemuan terjadi di hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni 2015.
"Sekarang ada rekaman CCTV, tapi masih harus diselidiki ahlinya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.