Dalami Kasus Calo Freeport, Kejaksaan Siapkan Pasal Penjerat  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 7 Desember 2015 08:23 WIB

Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mengenakan topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dalam aksi `Mengejar yang Tak Setya` dikawasan Sarinah, Jakarta, 29 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan bakal mendalami peran semua yang terlibat dalam kasus calo Freeport. Bila terbukti bersalah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, Senin, 7 Desember 2015.

"Semuanya," ucapnya saat dihubungi Tempo kemarin. Arminsyah menjelaskan, saat ini Kejaksaan masih menelaah rekaman pembicaraan antara Setya, Riza, dan Maroef. Ia belum dapat memastikan pembicaraan tersebut mengandung unsur tindak pidana. Bila terbukti bersalah, ujar Arminsyah, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan.

Selain Pasal 15 UU Tipikor, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan dipakai untuk menjerat pelaku. “Sehingga siapa pun yang terlibat bisa dipidana, tidak hanya pejabat negara saja,” tutur Arminsyah.

Setya, Riza, dan Maroef mengadakan pertemuan untuk lobi terkait dengan upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Saat itu Setya diduga menjanjikan membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia. Setya juga diduga meminta bagian saham proyek listrik Urumuka, Papua.

Rencananya, Kejaksaan bakal kembali meminta keterangan Maroef serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pelapor Setya ke Mahkamah Kehormatan DPR dalam kasus itu, pada pekan ini. Sedangkan untuk Setya dan Riza, Kejaksaan belum menentukan kapan akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

DEWI SUCI RAHAYU




Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

14 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya