Korupsi Dana Petani, Kejaksaan Didesak Periksa 63 Kelompok Tani

Reporter

Minggu, 6 Desember 2015 18:40 WIB

Ilustrasi petani. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Soppeng - Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Alfred, mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng, memeriksa 63 kelompok tani yang diduga terlibat korupsi dana program bantuan yang disebut pengelolaan tanaman terpadu (PTT), yang dikelola Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng pada 2013 lalu.


Menurut Alfred, keterlibatan kelompok tani dalam kasus korupsi itu tidak perlu diragukan lagi. Para pengelola kelompok tani itu memanipulasi luas tanah saat mengajukan proposal kepada Dinas Pertanian dan Holtikultura guna mendapatkan jatah bantuan. “Ditulis dalam proposal dua hektare, sedangkan luas tanah yang dikelolanya hanya satu hektare,” katanya kepada Tempo, Minggu, 6 Desember 2015.


Alfred mengungkapkan, dana program PTT itu seluruhnya senilai Rp 10 miliar. Sumber dana berasal dari APBN 2013. Dana itu seharusnya habis dibagikan untuk kepentingan petani. Selain untuk pengadaan bibit kedelai, juga sarana produksi (saprodi) pertanian, seperti pupuk cair, pupuk organik, pestisida.


Alfred menjelaskan, 63 kelompok tani itu tersebar di Kecamatan Mariorawa dan Kecamatan Donri Donri. Luas tanah yang tertera sesuai proposal 40 hektare. “Setelah ditelusuri masih ada dana yang tersisa di rekening masing-masing kelompok tani,” ujarnya.


Dia menjelaskan, penggunaan dana itu sarat dengan penyimpangan. Selain menggelumbungkan luas tanah yang dikelola kelompok tani, masih ada penyelewengan lainnya. Di antaranya, pemalsuan tanda tangan petani yang disebut menerima bantuan. Jumlah saprodi yang dibangikan juga dikurangi dari yang seharusnya.


Advertising
Advertising

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Soppeng baru menyeret Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Holtikultura Yuliana dan Darwis. Keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Adapun Yuslianti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Rahman Abu sebagai mantri tani, dan Muhammad Faisal selaku penyuluh pertanian lapangan (PPL) telah divonis penjara. “Selain mereka masih ada PPL di Kecamatan Mariorawa yang tidak masuk dalam penyelidikan,” ucap Alfred.


Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Tri Ari Mulyanto, mengatakan semua yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar itu akan diusut. Salah seorang ketua kelompok tani di Kecamatan Mariorawa, Faisal, sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. “Pengurus kelompok tani lainnya menyusul,” tuturnya.


ANDI ILHAM


Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya