TEMPO.CO, Makassar – Tim gabungan Kementerian Perhubungan telah melakukan ramp check atau pemeriksaan rutin kelaikan dan keselamatan kendaraan di terminal regional daya Makassar. Selama dua hari, tim juga berkunjung memeriksa kendaraan yang diparkir di pool perusahaan oto bus. Hasilnya, sekitar 90 persen tidak layak jalan.
Menurut Benny Nurdin Yusuf, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mengambil 42 sampel kendaraan bus atau angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP). “Dari semua sampel hanya 4 bus yang layak jalan,” katanya, Minggu, 6 Desember 2015. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan kendaraan tidak memiliki pintu darurat, kaca depan pecah, lampu stop tidak menyala, dan kartu pengawasan untuk ijin trayek sudah kadaluarsa."
Benny menambahkan, juga banyak kendaraan yang masih menggunakan plat nomor kendaraan berwarna putih, surat tanda nomor kendaraan bermotor berbeda dengan kondisi fisik kendaraan. “Sudah ada yang ditilang tapi masih tetap beroperasi,” katanya.
Dia mengatakan, dari 20 terminal tipe A di seluruh Indonesia yang diperiksa kendaraannya, Kota Makassar adalah kota yang paling parah kondisi kendaraannya. Karena itu, pemerintah daerah harus lebih memperhatikan persoalan ini. “Petugas kepolisian juga harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan,” kata Benny.
Kepala Sub Direktorat Manajemen Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Mulyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemilik kendaraan agar tidak mengoperasikan kendaraannya. Sebelum dilakukan perbaikan. Rekomendasi ini diserahkan juga ke pengelola terminal untuk dijadikan pegangan. “Terminal tidak boleh memberikan ijin kepada kendaraan yang tidak layak untuk berangkat,” kata Mulyadi.
Menurut dia, jika masih ada kendaraan yang berangkat dengan mendapatkan persetujuan dari pengelola terminal. Maka yang akan mendapatkan sanksi adalah kepala terminal. “Jika terjadi kecelakaan, pengelola terminal yang harus bertanggung jawab. Karena dalam surat ijin berangkat ada tanda tangan mereka,” kata Mulyadi.
Direktur Operasional Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Rizal A Rahman mengatakan siap menjalankan rekomendasi kementerian perhubungan. Karena memang yang bertugas menilai sebuah kendaraan layak atau tidak layak adalah kementerian perhubungan atau dinas perhubungan. “Kami masih menunggu surat rekomendasinya,” kata Rizal.
Dia mengatakan, setiap hari di kota Makassar ada 300 sampai 400 bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di dua terminal besar di Makassar. Mereka dimiliki oleh 40 perusahaan oto bus. “Dengan adanya pemeriksaan ini, kami yakin kendaraan akan makin rajin masuk ke terminal. Sebab yang berangkat dari luar terminal sudah pasti tidak memiliki ijin jalan,” kata Rizal.
MUHAMMAD YUNUS