Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dugaan suap pengesahan RAPBD 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten di gedung KPK, Jakarta, 2 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Serang - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebagai tersangka kasus suap pendirian Bank Banten, Dewan Komisaris PT Banten Global Development akhirnya resmi memberhentikan Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD.
Komisaris PT BGD Asmudji mengatakan saat ini posisi Dirut PT BGD sudah diisi Direktur Operasional PT BGD, Fraklyn Paul Newman.
“Pergantian Pak Ricky sudah sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas bahwa Dewan Komisaris berwenang melakukan pemberhentian. Dewan Komisaris dapat memberhentikan Pak Ricky karena sedang menjalani proses hukum,” kata Asmudji, Kamis, 3 Desember 2015.
Menurut Asmudji, Dirut PT BGD yang baru akan bertugas satu bulan sambil menunggu pergantian Dirut berdasarkan rapat umum pemegang saham.
"Istilah dalam perseroan memang pemberhentian sementara. Jadi, sementara ini, tugas-tugas Pak Ricky dilaksanakan Direktur Operasional Pak Frangky," ucapnya.
Gubernur Banten Rano Karno meminta proses seleksi Dirut PT BGD dilakukan lebih ketat. Rano mengaku tidak ingin kecolongan lagi dengan memilih yang bermasalah. “Pergantian Direktur BGD harus melalui seleksi yang lebih ketat,” ujar Rano.
Rano mengaku akan tetap melanjutkan pembentukan Bank Banten, karena pendirian bank daerah Banten merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017. Dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi Banten menunjuk PT Banten Global Development untuk membentuk Bank Banten.
“Bank Banten itu bukan keinginan saya pribadi sebagai gubernur, tapi amanat RPJMD. Jadi siapa pun gubernurnya harus mewujudkan Bank Banten. Tapi, kalau mau dibatalkan, dicabut dulu perdanya,” tuturnya.
Mengenai kelanjutan Bank Banten, Rano mengisyaratkan pendirian Bank Banten kemungkinan diundur setelah kasus tertangkapnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Sri Mulya Hartono, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tri Satriya Santosa, dan Ricky Tampinongkol oleh petugas KPK.
"Dengan adanya kasus ini, pasti terpengaruh, pasti akan mundur," kata Rano.