Wadah Pegawai KPK Desak Novel Baswedan Dibebaskan

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 3 Desember 2015 22:41 WIB

Seorang pegawai KPK membubuhkan cap tangan di atas kain di Gedung KPK, Jakarta, 30 November 2015. Aksi serupa pernah dilakukan oleh ratusan pelajar SD di Bandung untuk memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember setiap tahunnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak penyidik Polri membebaskan penyidik komisi antirasuah Novel Baswedan. Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal mengatakan kasus dugaan menganiaya pencuri sarang burung walet yang menjerat Novel sudah usang yang semestinya sudah selesai.

"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghentikan kasus ini karena jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Faisal melalui pesan singkat, Kamis, 3 Desember 2015. Menurut dia, masih banyak kasus besar yang seharusnya menjadi perhatian utama polisi dan kejaksaan. "Mohon bebaskan segera Novel Baswedan."

Novel mengaku penyidik Polri akan menahannya. Saat ini, posisi Novel sedang menunggu di kantor Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu. "Belum sih, cuma akan dilakukan," kata Novel.

Novel tadi sudah mendatangi kantor Barekrim untuk pelimpahan tahap II kasus dugaan menganiaya pencuri sarang burung walet. Penyidik Bareskrim lalu membawanya ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Saat di Kejaksaan Agung, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dengan Novel. Penyidik tersebut mencengkeram lengan Novel untuk digelandang atau dibawa ke Bandara. Penyidik akan membawanya ke Bengkulu karena kejadian perkaranya di sana.

Kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel terjadi pada 2004, ketika dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet.

Kasus itu membeku hingga pada 2012 ketika Novel yang sudah bergabung di KPK memimpin penyidikan kasus korupsi simulator kemudi yang melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus ini diredakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi kembali diungkit polisi ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

14 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

17 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

21 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya