Ruki Pasrahkan Kasus Novel Baswedan ke Proses Hukum  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 3 Desember 2015 17:34 WIB

Pewarta foto mengambil gambar saay penyidik KPK, Novel Baswedan usai mengambil wudhu untuk melaksanakan salat Dzuhur di Masjid Kejaksaan Agung RI Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki menyatakan lembaganya selalu memberi pendampingan terhadap penyidiknya, Novel Salim Baswedan, yang menjalani proses hukum di kepolisian. Menurut Ruki, kehadiran Novel dalam tahap pelimpahan II (tersangka dan alat bukti) di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sesuai dengan prosedur hukum.

"Prosedur hukum harus kami ikuti. Prosedur hukum sesuai dengan hukum acara harus kami ikuti," kata Ruki di kompleks parlemen, Kamis, 3 Desember 2015. "Ketika P21 sudah dinyatakan oleh jaksa penuntut umum, akan ada penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara dengan tersangkanya. Prosedurnya begitu."

Kalau tidak mengikuti prosedur hukum, kata dia, polisi punya kewenangan menjemput paksa. "Kalau itu terjadi, maka secara fisik kurang baik dan akan menimbulkan friksi yang lebih jelek," ujar Ruki. Karena itu, menurut Ruki, lebih baik KPK dan Novel mengikuti semua prosedur tersebut. "Penyerahan yang wise sebagaimana penegak hukum pimpinan tertinggi aparat penegak hukum."

Ruki mengaku selalu terus memantau pergerakan Novel. Dia mendapat laporan dari dua biro hukum KPK yang mendampingi Novel, termasuk Novel yang siang ini dibawa ke Bengkulu, Ruki memantaunya. "Silakan kalau memang ke Bengkulu," ujarnya.

Dia mengklaim semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan Novel Baswedan dalam rangka panggilan polisi diketahui seluruh pemimpin KPK, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Menurut Ruki, ketiga petinggi institusi penegak hukum tersebut saling koordinasi.

Ruki mengaku, saat Novel dipanggil Bareskrim untuk pelimpahan tahap II pekan lalu, langsung mengontak Kapolri. Dia mengklaim langsung menelepon Kapolri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahmat memberi tahu Novel sedang umroh sehingga tidak bisa hadir. "Beliau bisa menerima hal itu, kemudian datang panggilan kedua, kemudian langsung kami telepon juga, saya bilang kita akan hadapkan," kata Ruki.

Novel tadi sudah mendatangi kantor Bareskrim untuk pelimpahan tersebut. Penyidik Bareskrim lalu membawanya ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Saat pelimpahan, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dan Novel. Penyidik tersebut mencengkeram lengan Novel untuk digelandang atau dibawa ke Bandara. Penyidik akan membawanya ke Bengkulu karena kejadian perkaranya di sana.

Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasatintelkam Polres Kota Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel dituduh menganiaya seorang pencuri sarang burung walet.

Kasus ini telah diproses kepolisian Bengkulu pada 2004. Pada 2012, kasus tersebut kembali mencuat. Penyidik Bareskrim menggeruduk Novel di gedung KPK.

Berbagai pihak menyebut upaya penyidik Polri pada 2012 merupakan upaya kriminalisasi. Soalnya, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator surat izin mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menengahi perseteruan ini dan meminta Polri menghentikan penyidikan Novel.

Namun kasus ini kembali diusut setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.




LINDA TRIANITA

Berita terkait

Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

5 Februari 2024

Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Jokowi dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan panca laku.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Ubah Tanggal HUT KPK, Ini Penjelasannya

27 Desember 2022

Firli Bahuri Ubah Tanggal HUT KPK, Ini Penjelasannya

Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan yang isinya menetapkan 27 Desember sebagai Hari Bakti KPK.

Baca Selengkapnya

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.

Baca Selengkapnya

Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

23 Juli 2020

Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini

Baca Selengkapnya

Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

18 Juli 2020

Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya

Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

17 Juli 2020

Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena banyak kejanggalan selama prosesnya

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

17 Juli 2020

5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan sejak awal mengemukakan banyak kejanggalan persidangan, dakwaan yang menafikan fakta sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

17 Juli 2020

Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

Novel Baswedan tidak tertarik mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab ia menyakini hasilnya tak berbeda

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

17 Juli 2020

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

Novel Baswedan mengatakan sedari awal meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.

Baca Selengkapnya