Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, seusai memberi keterangan pada sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita telepon genggam milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan penyitaan tersebut karena ponsel itu digunakan untuk merekam pembicaraan dengan Ketua Dewan Perwakilan Setya Novanto.
"Rekaman buat penyelidikan kami sesuai bidang. Tindakan yang kami lakukan penyelidikan, meneliti buat menemukan bukti permulaan," kata Adi di sela-sela acara Konferensi Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung DPR, Kamis, 3 Desember 2015. "Apa hasilnya, biar nanti tim yang menyimpulkan."
Menurut dia, Jaksa Agung M. Prasetyo melihat perlu adanya tindakan selanjutnya. Karena itu, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak Freeport. "Ini berdasarkan hal-hal yang berkembang di masyarakat."
Dia memastikan penyelidikannya ini bukan tindak pidana umum. Sebab, kalau tindak pidana umum, pasti ditangani kepolisian.
Menurut Adi, tim masih meneliti ada atau tidak alat bukti permulaan. "Biarkan tim bekerja. Kalau ada bukti, ya, kami buka. Kalau enggak ada, ya, kami jelaskan," ujarnya. Namun dia tak bisa memastikan kapan penyelidik menemukan alat bukti yang cukup dalam menjerat Novanto. "Saya pikir jangan terikat waktu. Biar maksimal. Tim biar merumuskan apa yang terjadi."
Hari ini, Maroef menjadi saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia mengaku telepon selulernya disita Kejaksaan setelah diperiksa semalam.
MKD memang menggelar sidang etik untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terhadap Setya yang diduga meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam laporannya ke Mahkamah, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Menurut Sudirman, Novanto meminta saham 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. Sudirman mengantongi bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan itu yang sudah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan. Sudirman sudah diperiksa MKD kemarin. Rekaman percakapan bukti permintaan saham juga telah diputar saat MKD memeriksa Sudirman.