Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menghadiri jumpa pers mengenai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan, bukti rekaman asli yang berisi pembicaraan antara dirinya, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid saat ini berada di Kejaksaan Agung. Keterangan ini disampaikan ketika Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) meminta Maroef menyerahkan ponsel miliknya yang digunakan untuk merekam pembicaraannya dengan Setya dan Riza.
"Sejak semalam, saya sudah dimintai keterangan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Handphone yang saya pakai untuk merekam sudah diminta tim penyelidik untuk pendalaman teknis. Di situlah pembicaraan-pembicaraan direkam," kata Maroef dalam sidang MKD hari ini, Kamis, 3 Desember 2015.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, pun menanyakan bukti tanda terima ponsel milik Maroef tersebut dari Kejaksaan. "Tolong serahkan kepada kami. Kami memerlukan hasil rekaman asli yang diterima dari saksi sebagai perekam. Apakah ada?" tanya Junimart. Maroef pun menjawab bahwa dirinya tidak memiliki surat tanda terima.
Akan tetapi, Maroef mengaku telah melakukan duplikasi atas rekaman lengkap di teleponnya sebagaimana yang telah diperdengarkan dalam sidang tadi malam. "Bukti duplikat kami tidak berkeberatan sepanjang Bapak mengakui bukti itu sama dengan bukti milik Bapak Sudirman Said. Tapi kami tetap membutuhkan surat tanda terima dari Kejaksaan Agung," kata Junimart.
Maroef pun menyanggupi dengan mengirimkan stafnya ke Kejaksaan Agung untuk mengambil surat tanda terima tersebut. "Sembari kita menunggu surat, sidang tetap berjalan saja. Saran dari meja pimpinan, kita menerima duplikat bukti tersebut supaya bisa langsung pendalaman," kata Junimart. Persidangan pun dilanjutkan dengan pendalaman keterangan saksi dari pimpinan dan anggota MKD.
Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang ini, MKD mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Maroef tiba di Ruang Rapat MKD sekitar pukul 13.15. Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen
14 Desember 2021
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen
Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu