Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mengenakan topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dalam aksi damai `Kejar Setya` di kawasan Sarinah, Jakarta, 29 November 2015. Membuka seluas-iuasnya akses sidang kehormatan Setya Novanto ke publik sebagai tranparansi DPR ke masyarakat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding menyokong niat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membawa kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ke ranah hukum.
"Saya rasa itu hak Pak Sudirman ya. Tapi, ada atau tidaknya laporan, seharusnya penegak hukum aktif," kata Sudding saat dihubungi pada Kamis, 3 Desember 2015.
Sudding berujar, kasus pencatutan nama yang juga menyeret pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan merupakan delik aduan. Menurutnya, apabila suatu kasus bukan merupakan permasalahan asusila dan pencemaran nama baik, penegak hukum boleh menindak kasus tersebut walaupun tidak ada laporan dari masyarakat. "Kalau saya sih menghargai Jaksa Agung, ya," kata Sudding.
Kemarin lusa, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk turut menanggapi laporan Sudirman yang mengadukan Setya atas dugaan pencatutan nama Jokowi untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Prasetyo mengatakan akan memeriksa bukti rekaman yang dilampirkan Sudirman dalam laporannya kepada MKD.
Walaupun begitu, menurut Sudding, dirinya tetap akan fokus pada pembuktian benar atau tidaknya laporan Sudirman yang diterima oleh MKD. "Kalau saya sih mau membuktikan adanya kebenaran, adanya pelanggaran kode etik, itu saja," ujar Sudding menjelaskan.
Sudding pun belum mau menerka apa sanksi yang akan dijeratkan kepada Setya oleh MKD. Menurutnya, MKD belum bisa mengambil keputusan apabila proses persidangan belum selesai. "Ketika kami ambil keputusan sebelum pemeriksaan selesai, subyektif itu namanya," kata Sudding.
Sudding juga membantah bahwa beberapa anggota MKD dengan sengaja menyerang Sudirman pada persidangan kemarin. "Itu tergantung penilaian. Apakah anggota ingin menggali keterangan, apakah ada upaya, saya tidak tahu. Biasa juga dalam proses sidang seperti itu. Itu suatu hal yang biasa karena anggota MKD terdiri atas berbagai macam disiplin ilmu," kata Sudding.