Hanura Minta Penegak Hukum Aktif Usut Kasus Setya Novanto

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 3 Desember 2015 13:37 WIB

Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mengenakan topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dalam aksi damai `Kejar Setya` di kawasan Sarinah, Jakarta, 29 November 2015. Membuka seluas-iuasnya akses sidang kehormatan Setya Novanto ke publik sebagai tranparansi DPR ke masyarakat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding menyokong niat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membawa kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ke ranah hukum.

"Saya rasa itu hak Pak Sudirman ya. Tapi, ada atau tidaknya laporan, seharusnya penegak hukum aktif," kata Sudding saat dihubungi pada Kamis, 3 Desember 2015.

Sudding berujar, kasus pencatutan nama yang juga menyeret pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan merupakan delik aduan. Menurutnya, apabila suatu kasus bukan merupakan permasalahan asusila dan pencemaran nama baik, penegak hukum boleh menindak kasus tersebut walaupun tidak ada laporan dari masyarakat. "Kalau saya sih menghargai Jaksa Agung, ya," kata Sudding.

Kemarin lusa, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk turut menanggapi laporan Sudirman yang mengadukan Setya atas dugaan pencatutan nama Jokowi untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Prasetyo mengatakan akan memeriksa bukti rekaman yang dilampirkan Sudirman dalam laporannya kepada MKD.

Walaupun begitu, menurut Sudding, dirinya tetap akan fokus pada pembuktian benar atau tidaknya laporan Sudirman yang diterima oleh MKD. "Kalau saya sih mau membuktikan adanya kebenaran, adanya pelanggaran kode etik, itu saja," ujar Sudding menjelaskan.

Sudding pun belum mau menerka apa sanksi yang akan dijeratkan kepada Setya oleh MKD. Menurutnya, MKD belum bisa mengambil keputusan apabila proses persidangan belum selesai. "Ketika kami ambil keputusan sebelum pemeriksaan selesai, subyektif itu namanya," kata Sudding.

Sudding juga membantah bahwa beberapa anggota MKD dengan sengaja menyerang Sudirman pada persidangan kemarin. "Itu tergantung penilaian. Apakah anggota ingin menggali keterangan, apakah ada upaya, saya tidak tahu. Biasa juga dalam proses sidang seperti itu. Itu suatu hal yang biasa karena anggota MKD terdiri atas berbagai macam disiplin ilmu," kata Sudding.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

6 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

20 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya