Suap DPRD Banten, Politikus Golkar Ditahan di Rutan Salemba

Rabu, 2 Desember 2015 22:06 WIB

Pasca-penangkapan dua anggota DPRD Banten, Rabu siang, 2 Desember 2015, situasi rumah mewah milik Wakil Ketua 1 DPRD Banten yang ikut ditangkap KPK bernama S.M. Hartono tampak sepi. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Golkar S.M. Hartono. Tersangka kasus dugaan suap untuk pemulusan anggaran pembentukan Bank Daerah Banten itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 30 jam atau dari Selasa, pukul 14.00 WIB, hingga Rabu, pukul 21.40 WIB.

"SMH ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu, 2 Desember 2015. Hartono yang mengenakan sarung merah kotak-kotak dengan atasan putih itu bungkam saat dicecar wartawan. Setelah berpelukan dengan sanak saudaranya di lobi KPK, Hartono langsung menuju mobil tahanan yang terparkir di depan pintu utama.

Adapun tersangka penerima suap lain, Pelaksana Harian Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tri Satriya Santosa keluar lebih dulu pada pukul 20.15 WIB. Satriya alias Soni ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka pemberi suap, Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol keluar pada pukul 20.45 WIB. Ricky dijebloskan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Yuyuk, mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.

Kasus ini bermula saat tim KPK menangkap tangan Soni, Hartono, dan Ricky di salah satu restoran di Serpong, Tangerang, Selasa, 1 Desember 2015, pukul 12.40 WIB. Mereka bertiga serta tiga sopir lalu digelandang ke kantor KPK dan tiba pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dua jam kemudian, tim lain menjemput tiga pegawai PT Banten Global Development di kantornya, di Serang, untuk dibawa ke KPK. Namun, tiga sopir dan tiga pegawai badan usaha milik daerah itu sesudah dimintai keterangan langsung dibebaskan.

Saat penangkapan, penyidik mengamankan duit dalam pecahan US$ 100 dengan jumlah total US$ 11 ribu. Tim juga mengamankan duit pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 60 juta. Duit itu dimasukkan dalam enam amplop cokelat yang masing-masing bertuliskan dari pulpen senilai Rp 10 juta.

"Uang ini berada di tas TSS dan SMH. Ketika kami lakukan penangkapan, posisinya sudah dibungkus amplop," kata Johan. Dia memastikan duit tersebut bukan pemberian yang pertama.

LINDA TRIANITA

Video Terkait:







Pasca Ditangkap KPK, Rumah Mewah Milik SM... oleh tempovideochannel

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya